Jakarta – Sidang pendahuluan lanjutan terkait sengketa Pilkada Kabupaten Pesawaran tahun 2024 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025. Sidang yang berlangsung di lantai 4 ini mengagendakan penyampaian jawaban dari pihak termohon, keterangan pihak terkait, mendengarkan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari para pihak. Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Ahmad Handoko, mengangkat dua pokok materi dalam sidang tersebut. Pertama, terkait keabsahan ijazah pasangan calon nomor urut 01, Aries Sandi DP. Kedua, terkait syarat pencalonan yang diduga tidak sesuai ketentuan. Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menegaskan bahwa ijazah pasangan calon nomor urut 01, Aries Sandi DP, dinyatakan sah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. BACA JUGA. Kepala Desa Pekondoh Diduga Langgar Aturan: Bangunan Hidroponik Desa Terbongkar Tanpa Musyawarah Desa. “Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket/Kesetaraan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung adalah benar dan sah, sesuai dengan format yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014,” kata Fery. Ia menjelaskan, format dokumen tersebut telah sesuai dengan aturan dan diterbitkan secara resmi. Selain itu, terkait syarat pencalonan, Fery menyatakan dokumen yang membuktikan calon tidak memiliki tanggungan utang juga sah berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga sesuai domisili calon. Fery mengungkapkan, pada masa verifikasi syarat pencalonan, yakni 15-18 September 2024, tidak ada masukan atau tanggapan dari masyarakat terkait keabsahan dokumen pasangan calon nomor urut 01. Namun, laporan baru muncul setelah masa kampanye dimulai. “Karena tidak ada masukan pada masa itu, KPU tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut terkait dokumen keabsahan,” ujarnya. BACA JUGA. Kecewa dengan Pengaduan yang Dialihkan oleh Intelijen Kejari Pesawaran ke Inspektorat, Masyarakat Tingkatkan Laporan ke Kejati Lampung Sidang berikutnya dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025 dengan agenda putusan kelanjutan atau penghentian sidang sengketa. Jika sidang dilanjutkan, maka akan masuk ke tahap pemeriksaan lebih mendalam. Fery optimis bahwa KPU Pesawaran akan memenangkan sengketa ini. “Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, kami berharap hakim MK dapat memutuskan dengan seadil-adilnya,” tegasnya. Sementara itu, masyarakat Pesawaran menunggu hasil persidangan dengan harapan bahwa keputusan MK dapat memberikan kejelasan atas sengketa Pilkada ini dan membawa kebaikan bagi Kabupaten Pesawaran. TIM. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Riska : Kasi Pelayanan Desa membawa Peran Penting Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Bangunan Tanpa Musyawarah, Masyarakat Desa Pekondoh Diminta Tuntut Penghibahan Lahan Hidroponik