BANDAR LAMPUNG – Sikap salah satu oknum humas penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati – Red) Bandar Lampung, Budi, menuai kekecewaan. Ia diduga menghalangi tim humas GRIB Jaya Bandar Lampung dan kuasa hukum untuk mendampingi Ketua DPD GRIB Jaya Bandar Lampung, HS Ramlan, yang dipanggil sebagai saksi oleh Kejati. Tim Humas GRIB Jaya Bandar Lampung hanya berniat mendampingi ketuanya dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, tindakan Budi yang melarang pendampingan tersebut dianggap sebagai bentuk kurangnya kerja sama dan ketidakprofesionalan. Febri, perwakilan dari tim Humas GRIB Jaya, menyampaikan keberatannya atas sikap oknum penyidik tersebut. Ia menilai, pendampingan oleh kuasa hukum adalah hak klien yang diatur oleh undang-undang, dan tidak seharusnya dihalangi. “Saya melihat tindakan Budi ini menunjukkan kurangnya kerja sama. Ia menghalang-halangi kuasa hukum dan tim Humas GRIB Jaya untuk mendampingi HS Ramlan, Ketua DPD GRIB Jaya Bandar Lampung, yang dipanggil sebagai saksi. Padahal, kuasa hukum memiliki hak penuh untuk mendampingi kliennya,” ujar Febri, Kamis (5/12/2024). Tim Humas Siap Lakukan Tindakan Lanjutan Febri juga menegaskan, tim Humas GRIB Jaya memiliki kebebasan untuk mempublikasikan berbagai kejadian, terutama yang berkaitan dengan pimpinan mereka. Ia mengingatkan bahwa tindakan penghalangan tersebut berpotensi menimbulkan indikasi keberpihakan yang dapat merugikan pihaknya. “Kalau memang tidak ada kerja sama dari pihak Kejati Bandar Lampung, kami pastikan akan menurunkan anggota dalam jumlah yang lebih besar untuk mengawal ketua kami,” tegas Febri. Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai melibatkan pelanggaran hak pendampingan hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Bandar Lampung belum memberikan klarifikasi resmi terkait insiden tersebut. Tim GRIB Jaya mendesak adanya penjelasan dan penyelesaian agar tidak menimbulkan ketegangan lebih lanjut. (Humas DPD GRIB JAYA Lampung) Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Bupati Terpilih Aries Sandi Desak Dendi Ramadhona Selesaikan Masalah Krusial Sebelum Akhir Masa Jabatan. Aries Sandi Minta Bupati Dendi Ramadhona Selesaikan Soal Tunggakan Siltaf Sebelum Masa Jabatan Berakhir