Jakarta – Kapolres Pringsewu, AKBP Yunus Saputra, kembali menuai kontroversi. Kali ini, ia diduga melecehkan media grassroot melalui pesan suara yang berisi ancaman serta pernyataan diskriminatif. Pesan suara tersebut, yang diduga dibuat oleh AKBP Yunus Saputra, mulai viral pada Senin, 18 November 2024.

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi “SPSP2/005556/XI/2024/BAGYANDUAN“, tertanggal 18 November 2024. Dalam laporannya, Wilson memaparkan kronologi kejadian, termasuk penerimaan pesan suara berdurasi 1 menit 32 detik yang diduga kuat berasal dari Kapolres Pringsewu.

BACA JUGA.

Masyarakat Akan Kirimkan Surat ke Presiden Prabowo Terkait Kasus Ijazah Palsu Jalan Ditempat

**“Voice note tersebut berisi ancaman terhadap pekerja media, diskriminasi terhadap media yang tidak terverifikasi Dewan Pers, serta kata-kata yang tidak pantas diucapkan seorang pejabat publik. Sebagai aparat yang seharusnya melindungi rakyat, tindakan ini sangat mencoreng institusi Polri,”** ujar Wilson Lalengke.
“KONTROVERSI ISI PESAN SUARA”
Dalam transkrip pesan suara, AKBP Yunus Saputra mengkritik media yang tidak terverifikasi Dewan Pers, menyebutnya sebagai “Media Tidak Ada Yang Baca”, dan mengancam tindakan tegas terhadap mereka yang diduga mengintimidasi pejabat daerah. Wilson menilai pernyataan ini melecehkan eksistensi media grassroot yang legal diakui Kementerian Hukum dan HAM.
“Kapolres ini mengabaikan fakta bahwa media tidak perlu verifikasi Dewan Pers untuk diakui legal. Persyaratan itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya menjadi alat pemerasan oleh pihak tertentu,” tegas Wilson.
Selain itu, pernyataan “SEGERA KELUAR DARI WILAYAH SAYA” juga dinilai Wilson sebagai bentuk arogansi yang tidak pantas dilakukan oleh pejabat negara.
 “KRITIKAN TAJAM TERHADAP” “KAPOLRES”
Wilson tidak hanya mengecam isi pesan suara tetapi juga menyebut tindakan Kapolres sebagai wujud ketidaktahuan hukum.
“Kapolres ini buta hukum. Pringsewu bukan miliknya. Pernyataan seperti itu menunjukkan sikap preman, bukan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan media grassroot merupakan bagian penting dari demokrasi. Bahkan, institusi internasional seperti Kedutaan Besar Belanda di Jakarta mengapresiasi perkembangan media online di Indonesia, yang mencapai lebih dari 40 ribu platform.
“TUNTUTAN PERGANTIAN KAPOLRES PRINGSEWU”.
Wilson mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk segera mengganti AKBP Yunus Saputra dari jabatannya. “Sikap seperti ini tidak hanya mencoreng Polri tetapi juga mengancam kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” katanya.
Selain Wilson, sejumlah wartawan di Lampung juga merasa dirugikan atas tindakan ini, termasuk Anwar dari BhahanaNusantaraNews.Com dan beberapa lainnya. Mereka berharap laporan ini menjadi awal langkah serius untuk menegakkan keadilan bagi media grassroot.
“Polri harus segera menindaklanjuti laporan ini. Kapolres yang arogan seperti ini tidak pantas bertugas di institusi pelindung rakyat,” tutup Wilson Lalengke.
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai ujian bagi Polri dalam menjunjung prinsip profesionalitas dan perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
(TIM/Red)
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *