Pesawaran – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh empat perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, yang mencuat sejak 2022, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Hal ini memicu kekecewaan masyarakat setempat yang berencana mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pengiriman surat tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas mandeknya penanganan kasus yang dinilai menciderai keadilan. Masyarakat mendesak Presiden Prabowo untuk memberikan perhatian khusus dan merekomendasikan kepada penegak hukum di wilayah Lampung agar kasus ini segera diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami meminta kepada Presiden Prabowo untuk mendorong aparat penegak hukum agar menerapkan undang-undang terkait pemalsuan dan penggunaan ijazah palsu tanpa pandang bulu,” ujar narasumber berita yang tidak ingin disebutkan namanya.

BACA JUGA.

Inspektorat Pesawaran Diminta Audit Ulang Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 untuk Proyek Hidroponik

Ia menegaskan, jika surat tersebut tidak mendapat tanggapan dari Presiden, mereka siap mengambil langkah lebih lanjut.
“Kalau surat ini tidak ditindaklanjuti, kami akan mencari media nasional di Jakarta untuk membahas kasus ini agar mendapat perhatian yang lebih luas,” lanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Desa Pekondoh yang menganggap penggunaan ijazah palsu oleh perangkat desa sebagai pelanggaran hukum dan merugikan masyarakat luas. Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini.
Tim.
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *