Pesawaran – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh empat perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, terus menjadi perhatian publik. Meskipun kasus ini telah mencuat sejak tahun 2022, hingga kini belum ada kejelasan hukum terkait penyelesaian masalah tersebut. Keempat perangkat desa tersebut diduga memanfaatkan ijazah SMP palsu untuk mendaftar program Paket C. Hal ini dilakukan demi memenuhi syarat pendidikan minimal setingkat SMA, yang merupakan salah satu persyaratan bagi perangkat desa. Informasi yang beredar juga mengungkapkan bahwa Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, diduga menjadi otak di balik praktik ilegal ini dengan mendorong penggunaan dokumen palsu untuk meloloskan beberapa perangkat desa tertentu. IJAZAH PALSU PERANGKAT DESA PEKONDOH WAY LIMA. Kejaksaan Negeri Pesawaran telah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini. Saat ini, proses penyelidikan terus berjalan. Sementara itu, masyarakat Desa Pekondoh mendesak agar pihak-pihak yang terbukti bersalah tidak hanya diadili secara transparan, tetapi juga diwajibkan mengembalikan gaji yang telah diterima ke kas negara. Lambannya penanganan kasus ini memicu kekecewaan di kalangan masyarakat. Bahkan, warga Desa Pekondoh telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Mereka berharap Presiden dapat memberikan perhatian khusus agar kasus ini segera diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat menganggap bahwa kasus ini adalah momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa. Mereka berharap transparansi dan keadilan dalam penyelesaian kasus ini dapat memulihkan kepercayaan publik serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini, dapat diakses melalui sumber-sumber berita dan video terkait yang telah beredar di media sosial dan platform digital. (TIM). Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Inspektorat Pesawaran Dipastikan Tidak Main Mata Dengan Firlizani Merasa Dirugikan, Oknum Debt Collector Nasabah ACC Finance Lampung Laporkan ke Polda Bengkulu.