Bengkulu – Seorang konsumen pembiayaan mobil dari ACC Finance Cabang Lampung, Recky Saputra, melaporkan oknum debt collector atau “matel” (mata elang) yang diduga terlibat dalam tindakan pencurian dengan pemberatan ke Polda Bengkulu pada Rabu (18/12/24), sekitar pukul 18.20 WIB.
Dalam surat tanda terima laporan (STTLP) No: STTLP/B/219/XII/2024/SPKT/POLDA BENGKULU, Recky menyampaikan bahwa ia melaporkan oknum debt collector dan PT. Naga Tri Yuda Sakti atas dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 363, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp 900.000.000.
Kepada awak media, Recky menjelaskan kronologi kejadian. “Awalnya, anak buah saya membawa mobil Grand Max pik up ke Bengkulu Utara. Tiba-tiba, beberapa orang tidak dikenal mengaku dari leasing dan menarik mobil itu secara paksa, kemudian membawa mobil tersebut ke Polsek Ulok Kupai, Bengkulu Utara. Anak buah saya kemudian menghubungi saya, dan saya mengatakan akan segera menyelesaikan masalah angsuran tersebut,” tuturnya.
Recky melanjutkan bahwa ia telah melunasi angsuran mobil tersebut di ACC Finance Cabang Lampung, yang kemudian memberikan bukti pelunasan berupa BPKB dan kwitansi pelunasan. “Setelah itu, saya menuju ke Pool mobil ACC Finance Cabang Bengkulu pada Selasa sore dan tiba di Bengkulu pada Rabu pagi untuk mengambil mobil saya. Namun, saat tiba di pool, mobil sudah tidak sesuai kondisi semula. Onderdil mobil sudah diganti dan hilang, sehingga mobil tersebut sudah tidak layak pakai lagi,” jelasnya.
Recky merasa dirugikan oleh oknum debt collector dan ACC Finance Cabang Lampung yang diduga tidak bertanggung jawab atas kejadian ini. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu untuk meminta pihak berwajib segera menangkap para pelaku dan meminta pertanggungjawaban atas tindakan mereka.
“Karena saya merasa dirugikan, saya melaporkan kejadian ini agar pihak terkait segera mengambil tindakan tegas,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ACC Finance Cabang Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (*)
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *