Pesawaran, – Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, kembali menjadi sorotan publik setelah diduga menjual aset desa berupa sisa material pembangunan jembatan gantung kepada salah satu warga setempat. Material yang dijual meliputi batu split, pasir, dan batu belah, yang merupakan bagian dari aset desa yang didanai melalui Dana Desa.

Penjualan tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, maupun masyarakat Pekondoh. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa hasil penjualan aset desa tersebut digunakan untuk menutupi utang pribadi sang kepala desa.
“Inspektorat Pesawaran harus jeli dalam memantau penggunaan Dana Desa di Pekondoh. Aset desa yang dijual itu perlu dipertanyakan: uangnya digunakan untuk apa, siapa yang menyetujui, dan apakah dilengkapi berita acara? Tanpa dokumen resmi, ini sama saja dengan memperkaya diri sendiri,” ungkap salah satu warga Desa Pekondoh pada 10 Desember 2024.

BACA JUGA.

Kejaksaan Negeri Pesawaran Panggil Dinas Terkait Kasus Ijazah Palsu Perangkat Desa Pekondoh

Kasus ini semakin memanas setelah video penjualan sisa material jembatan gantung tersebut beredar di media sosial, memicu kritik tajam dari masyarakat. Warga menuntut agar Inspektorat Pesawaran dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami meminta penegak hukum di Pesawaran untuk mempertanyakan ulang kepada Kepala Desa Pekondoh soal penjualan sisa aset desa ini. Jika terbukti bersalah, kami mendesak hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga kini, Inspektorat Pesawaran belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan aset desa tersebut. Masyarakat Pekondoh berharap agar kasus ini segera diusut secara transparan dan kepala desa yang bersangkutan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola Dana Desa yang kerap menuai kontroversi. Masyarakat berharap adanya pengawasan lebih ketat untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa.
(RILIS).
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *