PESAWARAN, LAMPUNG — Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, Polda Lampung, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp60 juta. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku diamankan bersama satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin, IPDA Triantori, S.IP., M.H., setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/89/X/2026/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 26 Oktober 2026, terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHPidana.

BACA JUGA

BRI Tulang Bawang Jalin Kerja Sama Layanan Keuangan dengan Tujuh Puskesmas di Mesuji

Peristiwa tersebut bermula ketika pelapor, Johnny Corne, mempertanyakan keberadaan mobil yang sebelumnya dibawa oleh terduga pelaku berinisial NH alias Nung.
Pada Jumat, 2 Oktober 2026, pelapor bertemu dengan NH di Kabupaten Pringsewu untuk menanyakan keberadaan kendaraan tersebut. Saat itu, NH disebut menyampaikan bahwa mobil masih berada di rumahnya.
Namun, ketika pelapor meminta seseorang untuk mengecek kendaraan tersebut ke rumah NH di Dusun Sebaris, Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, pada Sabtu, 10 Oktober 2026, mobil itu tidak ditemukan.
Menurut kronologi dalam laporan kepolisian, orang yang mendatangi rumah tersebut memperoleh informasi bahwa kendaraan itu sudah lama tidak berada di lokasi.
Pelapor kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial VF untuk menanyakan keberadaan mobil tersebut. Dalam laporan, VF disebut menyampaikan bahwa kendaraan itu telah digadaikan dan akan ditebus.
Pada Kamis, 22 Oktober 2026, NH menemui pelapor di kediamannya di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung. Dalam pertemuan tersebut, pelapor kembali menanyakan alasan mobil belum ditebus.
NH disebut menjelaskan bahwa uang untuk menebus kendaraan tersebut belum mencukupi dan menyebut nilai gadai sebesar Rp5 juta. Pelapor kemudian bersedia membantu menambah uang untuk menebus mobil tersebut.
Keduanya berangkat menuju wilayah Sukarame, Bandar Lampung, untuk menemui pihak yang disebut sebagai penerima gadai.
Namun, setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, pelapor memperoleh keterangan bahwa mobil tersebut sebelumnya hanya berada di tempat itu selama empat hari.
Menurut keterangan penerima gadai yang dicantumkan dalam laporan, kendaraan tersebut telah ditebus oleh VF bersama dua orang laki-laki. Setelah ditebus, mobil itu dibawa oleh VF.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp60 juta dan melaporkannya ke Polsek Padang Cermin untuk diproses lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus pada Selasa, 27 Oktober 2026, petugas terlebih dahulu mendatangi rumah NH di Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Setelah NH diamankan, petugas melakukan pengembangan untuk mencari VF yang disebut dalam laporan sebagai istri siri NH.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas kemudian menuju Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, dan mengamankan VF.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kendaraan itu disebut telah digadaikan kepada seseorang berinisial Albert yang beralamat di wilayah Gunung Terang.
Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi BE 9206 GO.

BACA JUGA

Dukung Digitalisasi Daerah, Retribusi Rumija Jaringan Fiber Optik Lampung Capai Rp12,3 Miliar

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Padang Cermin guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi BE 9206 GO, satu lembar BPKB, dan satu lembar STNK kendaraan.
Polisi juga menyatakan akan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan, serta mencari barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum oleh Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para terduga pelaku masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
RED
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *