LAMPUNG — Pengembangan infrastruktur digital menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung transformasi pelayanan dan akses informasi masyarakat. Seiring dengan semakin luasnya kebutuhan internet, pembangunan jaringan fiber optik turut melibatkan peran perusahaan penyedia jasa internet.

Pemerintah dan sektor swasta memiliki peran dalam mendorong pemerataan akses digital sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Namun, persoalan muncul terkait pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) oleh perusahaan untuk pemasangan jaringan fiber optik di sejumlah ruas jalan provinsi di Lampung.

BACA JUGA

Kejari Tulang Bawang Barat Gelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu bagi 50 Pasangan

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media online, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima retribusi dari perusahaan yang memanfaatkan Rumija untuk pemasangan jaringan fiber optik.
Dalam pemberitaan tersebut, Taufiqullah menyebut nilai retribusi yang telah diterima mencapai sekitar Rp12,3 miliar. Ia juga menyampaikan bahwa sedikitnya terdapat 14 perusahaan yang tercatat menggunakan ruang milik jalan provinsi untuk jaringan fiber optik.
Informasi tersebut kemudian mendapat perhatian dari Pemerhati Kebijakan Hukum Sosial Publik sekaligus Eksekutif Nasional AKKi, Benny N. A. Puspanegara.
Benny menilai setiap pungutan yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat maupun pelaku usaha harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pemerintah dalam melakukan pungutan segala bentuk dari masyarakat tentunya harus ada dasarnya. Jika tidak berdasar dapat dikatakan dengan bahasa pemalakan,” ujar Benny.
Menurutnya, pengembangan jaringan internet membutuhkan dukungan pemerintah, termasuk penyediaan infrastruktur dan kemudahan bagi perusahaan jasa internet untuk memperluas jaringan kepada masyarakat.

BACA JUGA

Warga Sambut Positif Pembangunan Drainase Jl. AMD Tunas Kelapa 2 Campang Jaya

Ia mempertanyakan kebijakan pemungutan retribusi apabila pelaku usaha sebelumnya didorong untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan pemerataan akses internet.
“Pihak ketiga diajak berpartisipasi, dibina, ketika tujuan sudah tercapai baru diterapkan retribusi,” kata Benny.
Meski demikian, mengenai dasar hukum, mekanisme, besaran, serta peruntukan retribusi pemanfaatan Rumija tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak Pemerintah Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung masih dalam proses konfirmasi terkait dasar hukum pemungutan, mekanisme penetapan retribusi, jumlah perusahaan yang telah membayar, serta penggunaan penerimaan tersebut sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kejelasan informasi dari pemerintah diperlukan agar kebijakan pemanfaatan Rumija untuk pembangunan jaringan fiber optik dapat dipahami secara transparan oleh pelaku usaha maupun masyarakat, sekaligus tetap mendukung percepatan digitalisasi di daerah.

RED

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *