Pesawaran, – Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024 yang melibatkan Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, berlanjut ke Pengadilan Negeri Gedong Tataan. Sebelumnya, penyidikan oleh Polres Pesawaran atas kasus ini sempat dihentikan, namun langkah hukum berlanjut melalui sidang pra peradilan. Enggo Pratama menjadi sorotan setelah tertangkap membawa alat peraga kampanye pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, di kendaraan dinasnya pada 5 Oktober 2024. Ia bahkan dilaporkan bersembunyi di bawah meja saat kedapatan. Kuasa hukum pemohon, Nana Sutrisna, yakni Yopi SH, menyampaikan bahwa agenda sidang pada hari ini adalah penyerahan bukti dan menghadirkan saksi untuk memperkuat tuntutan. Saksi yang dihadirkan, Ahmad Yani, memberikan keterangan tentang kronologi tertangkap tangannya Enggo Pratama. “Ahmad Yani adalah saksi yang hadir langsung di lokasi kejadian dan memberikan kesaksian terkait barang bukti berupa banner dan kaos kampanye yang ditemukan di mobil dinas Enggo Pratama,” ujar Yopi kepada awak media di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Rabu (20/11/2024). Yopi optimis dengan bukti dan kesaksian yang diajukan. “Kami yakin, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang kuat, ketua hakim dapat mengabulkan permohonan kami. Kami juga berencana menghadirkan saksi ahli pada persidangan berikutnya,” tambahnya. Ia juga menyoroti langkah kuasa hukum termohon, Polres Pesawaran, yang berencana menghadirkan saksi melalui virtual. Yopi mengingatkan bahwa aturan sidang daring telah dicabut oleh Mahkamah Agung seiring berakhirnya keadaan darurat pandemi COVID-19. Kasus ini mencerminkan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam setiap proses demokrasi, khususnya dalam pelaksanaan Pilkada. Sidang lanjutan diharapkan dapat mengungkap fakta secara adil dan transparan. (TIM). Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos AHY Dukung Penuh Pasangan Aries Sandi-Supriyanto dalam Pilkada Pesawaran 2024. Guru SDN 1 Way Nipah Diduga Jadi Tim Sukses Paslon 02, Rumah Dijadikan Posko.