Way Nipah, Pematang Sawa – Salah seorang oknum guru berinisial H, yang bertugas di SDN 1 Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, diduga menjadi tim sukses pasangan calon (Paslon) 02, Saleh Asnawi-Agus Suranto, pada Pilkada Tanggamus 2024. Tidak hanya menjadi tim sukses, rumah H di Pekon Way Nipah bahkan dijadikan posko tim “Jalan Lurus,” lengkap dengan pemasangan spanduk Paslon 02.

Hal ini disampaikan oleh seorang narasumber berinisial IR, yang mengaku prihatin terhadap tindakan H. Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), keterlibatan H dalam politik praktis dianggap melanggar kode etik dan aturan yang berlaku.
“Oknum guru ini sudah sangat keterlaluan. Jika memang dia mendukung salah satu pasangan calon, itu hak politiknya. Namun, menjadi tim sukses hingga menjadikan rumah sebagai posko adalah tindakan yang tidak dibenarkan,” ujar IR pada 20 November 2024.
Panwaslu Dinilai Lamban Menindak.
IR juga menyayangkan sikap Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), yang dianggap lamban dalam menangani kasus ini. Menurutnya, hingga kini belum ada tindakan tegas, pemanggilan, atau klarifikasi terhadap H terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Panwas sudah mengetahui hal ini, tetapi sampai sekarang belum ada langkah konkret. Seolah-olah ada pembiaran,” tambahnya.
ASN Dilarang Terlibat Politik Praktis 
Penjabat (Pj.) Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, sebelumnya telah menegaskan bahwa ASN di lingkup Pemkab Tanggamus dilarang terlibat dalam politik praktis, terutama menjelang Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024. Larangan ini juga sering disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang mewanti-wanti ASN untuk tetap netral dan tidak memihak pasangan calon tertentu.
Menurut peraturan, ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas dapat dijatuhi sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Ancaman Sanksi Berat
Dilansir dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), ASN yang terlibat politik praktis dapat dikenakan sanksi, mulai dari penundaan kenaikan gaji hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sanksi disiplin berat meliputi:
– Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun,
– Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan,
– Pembebasan dari jabatan,
– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Jika dugaan terhadap H terbukti, maka yang bersangkutan berpotensi menghadapi konsekuensi serius, baik secara etik maupun hukum. Hingga berita ini ditulis, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai langkah yang akan diambil terhadap oknum guru tersebut.
(TIM).
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *