Lampung Tengah — Proses penjaringan dan pemilihan Kepala Dusun (Kadus) II Kampung Purwoadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, mendapat kecaman dari Sarino, anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Purwoadi,
Sarino menyesalkan dugaan tindakan intervensi yang dilakukan Kepala Kampung Purwoadi, Edi Sanipo, dalam proses penjaringan dan pemilihan tersebut.
Menurut Sarino, proses pemilihan kepala dusun seharusnya menjadi momentum untuk memilih calon terbaik yang mampu menjadi pemimpin sekaligus mewakili kepentingan masyarakat. Namun, menurut dia, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah persoalan yang dinilai dapat mengganggu proses tersebut.
“Yang sangat saya sesalkan adalah Bapak Edi Sanipo selaku Kepala Kampung Purwoadi justru menyembunyikan surat rekomendasi dari Kecamatan Trimurjo. Sehingga kami sebagai BPK tidak mengetahui bahwa surat tersebut sudah turun dan masih mengira rekomendasi tersebut belum diberikan oleh pihak kecamatan,” ujar Sarino, Kamis (17/9/2026).

BACA JUGA

DPR RI Komisi III Minta Pergeseran Paradigma: Konflik Agraria Tanjung Kemala Harus Diselesaikan Secara Restoratif-Humanis

Ia menjelaskan, informasi mengenai telah diterbitkannya surat rekomendasi tersebut diperolehnya dari Kepala Seksi Pemerintahan Kampung Purwoadi serta pihak Kecamatan Trimurjo.
Menurutnya, surat rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Kampung Purwoadi, namun tidak diteruskan atau diinformasikan kepada panitia pelaksana.
“Informasi ini saya peroleh dari Kasi Pemerintahan Kampung Purwoadi dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Trimurjo. Surat tersebut telah dikirimkan kepada pihak pemerintahan kampung, tetapi tidak diberitahukan kepada kami sebagai panitia. Hal tersebut sangat mengecewakan bagi kami karena pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi dalam proses pemilihan,” ungkapnya.
Sarino menilai, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena proses penjaringan dan pemilihan Kepala Dusun II Kampung Purwoadi harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Dusun. Kami berencana menyampaikan aspirasi dan keluhan ini kepada Bupati Lampung Tengah terkait adanya hal-hal yang kami nilai tidak sesuai dengan peraturan bupati yang berlaku,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Panitia Pelaksana Penjaringan dan Pemilihan Kepala Dusun, Rahmad Wahyudi, S.Si. Juga menyampaikan harapan agar seluruh tahapan pemilihan Kepala Dusun II berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai ketentuan.
Menurut Rahmad Wahyudi, proses yang transparan diperlukan agar kepala dusun yang terpilih nantinya benar-benar memenuhi kriteria serta dapat diterima dan menjalankan amanah masyarakat.

BACA JUGA

Perbaikan Jalan RA Basyid Segera Dimulai, Pemkab Lampung Selatan Pastikan Mobilitas Warga Lebih Aman dan Nyaman

“Saya sangat menyesalkan jika hal seperti ini terjadi. Seharusnya proses pemilihan dilakukan secara terbuka dan transparan. Penilaian juga harus mengacu pada isi rekomendasi dari pihak Kecamatan Trimurjo yang disampaikan kepada Pemerintah Kampung Purwoadi,” paparnya.
Ia berharap rekomendasi dari kecamatan menjadi salah satu dasar yang diperhatikan dalam proses pemilihan, sehingga kepala dusun yang nantinya dilantik sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan serta mampu memenuhi harapan masyarakat Dusun II Kampung Purwoadi.
“Hal ini penting agar kepala dusun yang nantinya dilantik benar-benar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan bupati, sekaligus sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat Dusun II Purwoadi,” jelasnya.
Sementara itu, terkait pemberitaan tersebut, Kepala Kampung Purwoadi Edi Sanipo belum dimintai keterangan. Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab, sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan pemberitaan.
(Red)
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *