Pesawaran — Penetapan tersangka terhadap seorang kakek berinisial T, yang disebut berusia sekitar 80 tahun, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SD kelas V di Kabupaten Pesawaran, menimbulkan perhatian terhadap kondisi fisik dan kesehatan yang bersangkutan.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik Polres Pesawaran diharapkan turut mempertimbangkan dan menguji kondisi fisik, kesehatan serta kemampuan T pada saat peristiwa yang dilaporkan terjadi.

BACA JUGA.

422 WBP Lapas Kelas IIA Kalianda Dapat Remisi HUT ke-81 RI, Enam Menatap Pintu Kebebasan

Pertimbangan tersebut dinilai penting mengingat T merupakan seorang lanjut usia. Apabila kondisi fisik atau kesehatan T berkaitan dengan dugaan perbuatan yang disangkakan, maka hal tersebut semestinya dapat diverifikasi melalui pemeriksaan medis atau keterangan ahli yang kompeten.

Faktor usia memang tidak dapat dengan sendirinya membuktikan seseorang mampu atau tidak mampu melakukan suatu perbuatan. Namun, usia sekitar 80 tahun merupakan kondisi yang layak menjadi salah satu aspek yang diperiksa secara objektif bersama dengan seluruh alat bukti lainnya.

Selain kondisi T, keterangan korban berinisial R juga perlu diuji secara cermat dan profesional. Pengujian tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa setiap keterangan yang diberikan benar-benar berdasarkan apa yang dialami dan diketahui korban, serta tidak dipengaruhi oleh tekanan, arahan ataupun informasi dari pihak lain.

Pemeriksaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengabaikan keterangan korban, terlebih perkara yang menyangkut anak harus ditangani dengan kehati-hatian dan perlindungan khusus. Namun, seluruh keterangan tetap perlu diuji dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya agar fakta perkara dapat diketahui secara utuh.

Sebelumnya, Polres Pesawaran menyatakan telah menetapkan T sebagai tersangka setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal melakukan gelar perkara.

“Sudah ditetapkan tersangka pasca gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran yang dikutip dari sumber lain (24/8).

Perkara tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencabulan terhadap R, siswi SD kelas V yang disebut berusia 11 tahun. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 17 Februari 2026 di Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

Sebelumnya, penyidik juga menyampaikan bahwa perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi serta saksi ahli sebelum gelar perkara dan penetapan tersangka.

BACA JUGA.

Laporan Polisi Terhadap Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran Resmi Diterima, Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Ungkap Sejumlah Temuan Hukum

Dalam perkara ini, hasil pemeriksaan medis atau visum juga perlu ditempatkan sesuai dengan fungsi pembuktiannya. Hasil visum dapat memberikan informasi mengenai temuan medis, tetapi untuk menentukan siapa pelaku dan apakah unsur tindak pidana terpenuhi, seluruh alat bukti tetap harus dinilai secara menyeluruh.

Karena itu, penyidik diharapkan tidak hanya mempertimbangkan satu aspek, tetapi menguji seluruh rangkaian fakta, mulai dari kronologi kejadian, keterangan korban, keterangan saksi, keterangan ahli, hasil pemeriksaan medis hingga kondisi fisik dan kesehatan T yang telah berusia sekitar 80 tahun.

Langkah tersebut diperlukan agar proses hukum berjalan secara profesional, objektif dan berimbang serta memberikan keadilan bagi seluruh pihak.

Penetapan T sebagai tersangka juga harus tetap dipahami sebagai bagian dari proses hukum dan bukan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan T telah terbukti bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, publik berharap Polres Pesawaran dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk mempertimbangkan kondisi fisik dan kesehatan T yang telah berusia sekitar 80 tahun.

R01.

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *