PESAWARAN — Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik lahan ulayat Masyarakat Adat Pitung Tiyuh, Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dengan PTPN I Regional 7 digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Senin (24/8/2026).

RDP tersebut menjadi sorotan setelah Kepala Kantor BPN Kabupaten Pesawaran dan pihak PTPN I Regional 7 yang telah diundang secara resmi tidak hadir dalam rapat. Padahal, kedua institusi tersebut dinilai memiliki peran penting dalam memberikan penjelasan mengenai status dan riwayat lahan yang menjadi objek sengketa seluas sekitar 329 hektare.

Meski demikian, RDP tetap berlangsung dengan dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Achmad Rico Julian, S.H., M.H., Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Wildan, Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pesawaran, jajaran Polres Pesawaran, Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, serta tim pendamping dan kuasa hukum Masyarakat Adat Pitung Tiyuh, Fabian Boby, S.H., M.H.

Ketua DPRD: Jika Berlarut, Pansus Bisa Dibentuk

Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Achmad Rico Julian menyoroti ketidakhadiran BPN Pesawaran dan PTPN I Regional 7 dalam RDP tersebut.

BACA JUGA.

Kondisi Fisik Kakek T Usia 80 Yang Dijadikan Tersangka Polres Pesawaran Diminta Perlu Pertimbangan

Menurutnya, DPRD telah menjalankan mekanisme RDP dengan mengundang pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan lahan tersebut. Namun, hingga rapat berlangsung, dua pihak yang dinilai memiliki informasi penting mengenai status tanah dan proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) tersebut tidak hadir.

“Kami telah mengundang BPN Kabupaten Pesawaran dan PTPN I Regional 7 untuk hadir dan memberikan penjelasan dalam Rapat Dengar Pendapat ini. Namun hingga rapat berlangsung, kedua pihak tersebut tidak hadir. Padahal, mereka adalah pihak yang paling mengetahui status tanah dan proses penerbitan HGU yang menjadi dasar klaim tersebut,” tegas Rico Julian.

Ia menegaskan, ketidakhadiran kedua pihak tersebut tidak akan menghentikan DPRD dalam upaya mencari penyelesaian atas persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat Pitung Tiyuh.

Rico bahkan menyatakan, apabila konflik lahan tersebut terus berlarut dan tidak kunjung memperoleh penyelesaian yang jelas dan adil, DPRD Kabupaten Pesawaran membuka kemungkinan membentuk Panitia Khusus (Pansus).

“Kami tidak akan membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika dalam waktu dekat belum ada penyelesaian yang jelas dan adil, DPRD Kabupaten Pesawaran akan membentuk Tim Pansus khusus untuk meneliti secara mendalam seluruh dokumen, sejarah tanah, serta proses penerbitan HGU tersebut. Tujuannya agar persoalan ini menjadi terang benderang dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang adil,” ujar Rico.

Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian konflik dengan mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Rico berharap BPN Kabupaten Pesawaran dan PTPN I Regional 7 dapat hadir dalam agenda berikutnya untuk memberikan penjelasan secara langsung kepada DPRD maupun masyarakat terkait status dan riwayat lahan yang dipersoalkan.

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sambut Komitmen DPRD

Sementara itu, kuasa hukum Masyarakat Adat Pitung Tiyuh, Fabian Boby, S.H., M.H., menyambut baik pelaksanaan RDP serta komitmen DPRD Kabupaten Pesawaran untuk mendalami persoalan tersebut.

BACA JUGA.

BLT Dana Desa Bunut Seberang Disalurkan, Camat Way Ratai Tekankan Manfaatkan Bantuan untuk Kebutuhan Keluarga

Menurut Fabian, ketidakhadiran BPN dan PTPN I Regional 7 semestinya tidak menjadi penghambat bagi DPRD untuk melakukan pendalaman terhadap dokumen dan sejarah tanah yang menjadi objek konflik.

“Kehadiran berbagai elemen pemerintahan dan kepolisian menunjukkan bahwa persoalan ini menjadi perhatian bersama. Kami berharap langkah yang diambil DPRD, termasuk rencana pembentukan Pansus, benar-benar diwujudkan agar kebenaran terungkap dan masyarakat adat Pitung Tiyuh mendapatkan keadilan atas tanah ulayat mereka,” ungkap Fabian.

Ia berharap proses selanjutnya dapat dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, sehingga setiap pihak memiliki kesempatan memberikan penjelasan dan dokumen yang menjadi dasar masing-masing klaim.

RDP tersebut menjadi salah satu langkah DPRD Kabupaten Pesawaran dalam mendorong penyelesaian konflik lahan ulayat yang telah menjadi perhatian Masyarakat Adat Pitung Tiyuh. Selanjutnya, masyarakat menantikan langkah konkret DPRD serta kehadiran BPN Pesawaran dan PTPN I Regional 7 dalam pembahasan berikutnya.

(Redaksi)

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *