Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Provinsi Lampung kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (23/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum sekaligus desakan agar Kejati Lampung mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Dalam aksi tersebut, massa LSMB membawa sejumlah spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi, termasuk pihak-pihak yang diduga turut menerima maupun menikmati hasil kejahatan tersebut.

Koordinator LSMB Provinsi Lampung, Rustam Efendi, menyampaikan bahwa aksi tersebut dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan putusan terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

Menurut Rustam, putusan tersebut menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri secara menyeluruh dugaan aliran dana hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang terungkap selama proses persidangan.

BACA JUGA.

Peningkatan Irigasi Way Semah Senilai Rp195 Juta Disambut Antusias Warga, Kades Negeri Katon Pastikan Awasi Pelaksanaan P3-TGAI

600 Peserta Siap Hadiri Pelantikan DPRt dan Rakerda PAN Pesawaran, Persiapan Dipastikan Rampung

“Dalam putusan pengadilan, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek SPAM Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Oleh karena itu, kami meminta Kejati Lampung terus mengembangkan perkara ini hingga tuntas,” ujar Rustam dalam orasinya.

Rustam mengutip amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua.

Selain pidana penjara selama delapan tahun, lanjut Rustam, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar, yang dikurangi uang titipan sebesar Rp3 miliar yang telah disetorkan.

BACA JUGA.

Kekeraan Seksual di Pekon Tanjung Anom Pringsewu Terus Berlanjut.

Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Curanmor, Satu Residivis Diamankan dan Diduga Terlibat Sejumlah Aksi Pencurian

Dalam orasinya, Rustam juga menyoroti fakta-fakta yang muncul selama persidangan, termasuk keterangan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Fikri, yang menurutnya mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp900 juta kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Pesawaran.

“Fakta-fakta persidangan harus menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman. Jika terdapat dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami meminta seluruh dugaan aliran dana tersebut ditelusuri secara transparan dan profesional,” tegas Rustam.

LSMB menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga memiliki kekuatan hukum tetap serta mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan proyek SPAM Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Melalui aksi tersebut, LSMB berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara independen, profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.

RUSTAM.

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *