Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Provinsi Lampung kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Lampung mengusut secara tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Koordinator aksi LSMB Provinsi Lampung, Rustam Efendi, menyampaikan bahwa pihaknya menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

“Kami melihat berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan. Oleh karena itu, kami meminta Kejati Lampung mengusut secara tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang agar perkara ini menjadi terang dan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Rustam Efendi saat berorasi.

Dalam orasinya, LSMB juga meminta Kejati Lampung menelusuri setiap aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan.

BACA JUGA

Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Ajukan Pembuatan Sertifikat ke ATR/BPN Pesawaran

Anak Petani Asal Limau Tanggamus Wakili Lampung ke Ajang Nasional Putri Hijabfluencer Indonesia di Bandung

Rustam Efendi menyinggung keterangan yang disampaikan dalam persidangan mengenai adanya pengakuan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran terkait pemberian uang kepada seorang pejabat. Menurutnya, informasi yang muncul dalam persidangan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Kami meminta seluruh fakta yang terungkap di persidangan didalami secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku. LSMB akan terus mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Lampung, Agus Kurniawan, sebelumnya menjelaskan bahwa terdakwa Dendi Ramadhona didakwa dengan tiga tindak pidana secara kumulatif, yaitu tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Agus, seluruh unsur dakwaan dinilai telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Dakwaan terhadap terdakwa bersifat kumulatif, yaitu tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan, seluruh unsur dakwaan tersebut dapat dibuktikan sehingga menjadi dasar penyusunan tuntutan,” ujar Agus, Selasa (14/7/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Dendi Ramadhona membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31.993.123.330, setelah dikurangi uang titipan sebesar Rp3 miliar yang telah disetorkan.

Agus menjelaskan bahwa nilai uang pengganti tersebut dihitung berdasarkan rangkaian pembuktian di persidangan, meliputi keterangan saksi, dokumen, dan barang bukti yang saling bersesuaian.

Ia juga menerangkan bahwa aset senilai sekitar Rp7 miliar yang dititipkan melalui tim kuasa hukum terdakwa belum diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti karena masih berstatus barang sitaan dan baru akan diperhitungkan pada tahap eksekusi apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA

Terungkap di Sidang SPAM Pesawaran, Transaksi Tanah Rp1,5 Miliar Dibaliknamakan Atas Nama Nanda Indira Bastian

Pimpinan DPRD Pesawaran Nasir Boikot Rapat Paripurna Ranperda, Sorot Realisasi APBD 2025-2026

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun terhadap Dendi Ramadhona, disertai denda sebesar Rp750 juta subsidair 180 hari kurungan.

Selain itu, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, JPU meminta agar harta benda milik terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa dituntut menjalani pidana tambahan berupa 5 tahun 6 bulan penjara, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan putusan terhadap terdakwa belum dijatuhkan. Seluruh pihak tetap berhak memperoleh perlindungan hukum serta asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

R01

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *