Pesawaran – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (17/6). Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, terungkap adanya transaksi pembelian sebidang tanah senilai Rp1,5 miliar yang disebut dilakukan oleh mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran, Hendry Kurniawan, dalam keterangannya mengaku pernah menjadi perantara penyerahan uang pembelian tanah kepada penjual bernama Fani Setiawan. Tanah yang berlokasi di Jalan Bukit, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung tersebut, menurut informasi yang diterimanya dari penjual, telah beralih kepemilikan dan dibaliknamakan atas nama Nanda Indira Bastian, istri Dendi Ramadhona. BACA JUGA. Ribuan Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh Gelar Aksi Damai, BPN Pesawaran Siap Proses Sertipikat Tanah Adat LSMB Desak Kejati Usut Dugaan TPPU Nanda Indira dalam Proyek SPAM Kabupaten Pesawaran Tahun 2022 “Informasi dari penjual tanah, Fani Setiawan, bahwa tanah itu sudah dibaliknamakan atas nama Ibu Nanda Indira, istri Bupati Pesawaran saat itu,” ujar Hendry dalam persidangan, Rabu (17/6). Hendry menjelaskan, dirinya menerima uang dari Dendi Ramadhona dalam dua tahap untuk kemudian diserahkan kepada Fani Setiawan, masing-masing sebesar Rp1 miliar dan Rp500 juta. “Total yang saya serahkan kepada Pak Fani Setiawan sebesar Rp1,5 miliar. Uang diterima dari Pak Dendi dan saya serahkan secara tunai,” katanya. Selain mengungkap transaksi pembelian tanah tersebut, Hendry juga menerangkan sumber penghasilan Dendi Ramadhona yang diketahuinya selama menjabat sebagai Bupati Pesawaran. Menurutnya, Dendi memiliki usaha pencucian kendaraan serta aktivitas jual beli mobil dan sepeda motor. “Pak Dendi memang memiliki usaha cuci mobil dan sering melakukan jual beli kendaraan. Pak Dendi juga punya hobi motor gede, yang biasanya dijual kembali atau ditukar dengan motor lainnya,” ujarnya. Dalam sidang yang sama, terungkap pula adanya dugaan pengarahan terhadap sejumlah saksi agar menyatakan bahwa rumah yang dibangun untuk Dendi Ramadhona merupakan milik Zulkifli Anwar. BACA JUGA. Dukung Estafet kepemimpinan BGN, Bupati Radityo Egi optimistis perogram MBG makin Akseleratif Dukung Estafet kepemimpinan BGN, Bupati Radityo Egi optimistis perogram MBG makin Akseleratif Saksi Sarimin, yang merupakan subkontraktor pembangunan rumah tersebut, mengaku diminta untuk menyebut rumah yang dikerjakannya sebagai milik Zulkifli Anwar. Namun, ia menolak permintaan tersebut. “Saya enggak mau. Saya bilang apa adanya, bahwa yang saya kerjakan itu rumah Dendi Ramadhona, bukan milik Zulkifli Anwar,” kata Sarimin. Keterangan serupa juga disampaikan oleh saksi Danta, yang mengerjakan sejumlah pekerjaan konstruksi di rumah tersebut. Ia mengaku pernah didatangi seseorang yang dikenalnya sebagai ajudan Bupati Pesawaran setelah menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. “Saya juga diminta mengatakan kalau rumah yang saya kerjakan itu rumah Zulkifli Anwar, bukan rumah Dendi Ramadhona,” ungkapnya. Pengakuan kedua saksi mengenai adanya permintaan untuk mengarahkan keterangan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran. (××) Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Ribuan Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh Gelar Aksi Damai, BPN Pesawaran Siap Proses Sertipikat Tanah Adat LSMB Desak Kejati Lampung Tuntaskan Dugaan TPPU dalam Kasus Korupsi SPAM Pesawaran Tahun 2022