Pesawaran – Jajaran Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Seorang residivis kasus pencurian berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Kekatang Hilir, Desa Kekatang, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran. Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/V/2026/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 25 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku diduga merusak rolling door rumah korban sebelum masuk dan menggasak sejumlah barang berharga berupa 10 tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit telepon genggam, puluhan bungkus rokok berbagai merek, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Cermin. BACA JUGA. Konsistensi Satu dekade, Lampung Selatan kembali pertahankan opini WTP ke-10 dari BPK Pemkab Lamsel tegaskan komitmen, tingkatkan kualitas Pelayanan Publik, disiplin,dan budaya kerja Aparatur Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Triantori, S.I.P., bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DI (25), warga Kecamatan Marga Punduh, yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut. Penangkapan dilakukan di area persawahan Desa Kekatang. Saat akan diamankan, pelaku berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai standar operasional kepolisian. Setelah mendapatkan penanganan medis, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Padang Cermin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan tabung gas LPG, satu unit telepon genggam, rokok, voucher telepon seluler, satu buah kunci T beserta dua anak kunci, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu buah granat nanas berwarna hijau berlogo PT Pindad yang berada dalam penguasaan pelaku. Menyikapi temuan tersebut, Polsek Padang Cermin segera berkoordinasi dengan Tim Gegana Satbrimob Polda Lampung untuk melakukan penanganan khusus. BACA JUGA. Lewat Women Drift Challenge IDS 2026,Zita Anjani Tegaskan Sirkuit Drifting bukan cuma milik Lelaki LSMB Kembali Demo di Kejati Lampung, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan TPPU Kasus SPAM Pesawaran Granat tersebut selanjutnya dimusnahkan oleh Tim Jibom Gegana Satbrimob Polda Lampung yang dipimpin Kasubden II Jibom AKP Mantun Manik guna menjamin keselamatan masyarakat dan mencegah potensi ancaman yang dapat ditimbulkan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat dalam sejumlah tindak pidana, di antaranya pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), serta kasus kepemilikan senjata api. Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pesawaran. “Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegas Ipda Triantori Mewakili Kapolsek Padang Cermin. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin Ipda Triantori, S.I.P., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara profesional terhadap setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. “Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus bekerja secara maksimal untuk mengungkap setiap tindak pidana serta memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Ipda Triantori. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut. BINTANG TV Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Konsistensi Satu dekade, Lampung Selatan kembali pertahankan opini WTP ke-10 dari BPK Inspektorat Dalami Dugaan Penyimpangan di Desa Bagelen, Sejumlah Mantan Aparatur Diperiksa