Pesawaran – Hari ini, Senin (18/11/2024), Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan akan menggelar sidang perdana terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon 01, Aries Sandi-Supriyanto (Asri), terhadap keputusan Gakkumdu Polres Pesawaran. Gugatan ini menyangkut penghentian penyelidikan (SP3) atas dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Camat Negeri Katon, Enggo Pratama. Enggo Pratama diduga tertangkap tangan membawa ratusan banner dan kaos bergambar pasangan calon 02, Nanda Indira-Antonius, dalam kontestasi Pilkada Pesawaran 2024. Tindakan ini dianggap melanggar netralitas ASN dan berpotensi melanggar aturan pidana pemilu. Kuasa hukum pasangan Asri, Yopi Hendro, SH, mengungkapkan kesiapan pihaknya menghadapi sidang ini. “Kami sudah menyiapkan sejumlah bukti akurat dan saksi pendukung terkait peristiwa tertangkap tangannya terlapor yang diduga melanggar netralitas ASN,” ujar Yopi pada Jumat (15/11/2024) lalu. BACA JUGA. Masyarakat Pekondoh Minta Presiden RI Rekomendasikan Tindak Lanjut Kasus Ijazah Palsu Perangkat Desa Kepenegak Hukum. Selain bukti dan saksi, tim hukum juga akan menghadirkan pakar hukum, termasuk mantan Hakim Mahkamah Agung dan dua profesor nasional yang berkompeten, untuk memberikan pendapat mereka dalam persidangan. “Kami sudah mempersiapkan semuanya, termasuk saksi ahli, baik mantan Hakim MA, dua profesor nasional, maupun saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Semua bukti sudah lengkap,” lanjutnya. Guna menjamin jalannya persidangan yang adil dan transparan, Yopi menambahkan bahwa pihaknya telah menyurati Komisi Yudisial Lampung untuk melakukan pemantauan. “Kami ingin sidang berjalan adil dan transparan. Oleh karena itu, kami sudah meminta Komisi Yudisial untuk hadir dan memantau jalannya persidangan,” tegasnya. BACA JUGA. Hidroponik Desa Pekondoh Way Lima Diduga Menjadi Ajang Korupsi Kepala Desa Firlizani. Yopi juga menyatakan keyakinannya bahwa dengan semua persiapan yang telah dilakukan, pihaknya optimis akan memenangkan gugatan tersebut. “Kami yakin hakim tunggal yang memimpin persidangan ini akan mengeluarkan putusan yang memenangkan gugatan kami,” pungkasnya. Sidang ini menjadi perhatian publik karena menyangkut netralitas ASN dalam Pilkada serta integritas proses hukum terhadap pelanggaran pemilu. Sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Ibu Ayu Ajak Masyarakat Pardasuka untuk Hidup Sehat, Bersama Komunitas Senam di Bukit Salak. Dugaan Politik Uang Cemari Pilkada Kabupaten Tanggamus, Video Beredar di Masyarakat