Pesawaran, Lampung — Masyarakat Desa Pekondoh mengharapkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus pemalsuan dan penggunaan ijazah palsu oleh empat perangkat desa yang hingga kini belum menemui titik terang. Kasus ini pertama kali mencuat pada tahun 2022 lalu, namun hingga saat ini kasus itu masih saja jalan di tempat, pesawaran, 17/11/2024.

Keempat perangkat desa tersebut diduga hanya berpendidikan sekolah dasar (SD), tetapi untuk memenuhi persyaratan minimal pendidikan SMA sebagai perangkat desa, mereka memanfaatkan jalur ilegal dengan cara memindai dan menggunakan ijazah orang lain untuk mendapatkan ijazah paket C. Dugaan kuat, tindakan tersebut dilakukan atas arahan Kepala Desa Pekondoh, Firlizani.

Adapun ke empat perangkat desa itu bernama 1. sumarno, 2 Adi Susanto, 3. M. Amri, dan 4. Nasrudin.

BACA JUGA.

Hidroponik Desa Pekondoh Way Lima Diduga Menjadi Ajang Korupsi Kepala Desa Firlizani.

Selain itu, perangkat desa pekondoh yang menggunakan ijazah palsu itu diminta untuk dapat mengembalikan duit gajih mereka kepada negara, sebab gaji yang mereka terima oleh keempat perangkat desa itu sudah jelas bukan hak mereka sebab mereka bukan pemilik ijazah yang sebenarnya untuk menjadi perangkat desa, gaji tersebut dinilai tidak sah karena diperoleh dengan cara melanggar hukum.

Selain itu, masyarakat menilai tindakan ini sebagai salah satu bentuk penyalahgunaan anggaran desa dan potensi korupsi dana desa. 

“Negara telah mengatur dengan tegas dalam Undang-Undang bahwa pemalsuan dokumen, termasuk ijazah, adalah pelanggaran serius. Kami meminta pasal 263 dan pasal 272 KUHP tentang pemalsuan dokumen dijalankan tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat Pekondoh. 

Masyarakat juga meminta Presiden RI untuk merekomendasikan kepada penegak hukum, khususnya di wilayah hukum Polda Lampung, agar segera menuntaskan perkara ini sesuai hukum yang berlaku. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun. 

“Duit yang diterima perangkat desa dari hasil pemalsuan ini adalah uang rakyat. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” tukas warga setempat. 

Kasus ini menjadi perhatian publik di wilayah Lampung, terutama karena melibatkan aparatur desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Penegakan hukum diharapkan menjadi solusi untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa di Pekondoh. 

Masyarakat Desa Pekondoh menegaskan, perjuangan mereka adalah demi kebenaran dan keadilan, bukan semata untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk menjaga integritas pemerintahan desa dan kepercayaan publik. 

(Tim).

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *