Lampung Selatan – Pemerintah Desa (Pemdes) Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, angkat bicara untuk meluruskan pemberitaan yang menarasikan bahwa pemerintah desa diduga tidak peka dan mengabaikan warganya yang mengalami kesulitan ekonomi.

Pemberitaan tersebut menyebutkan seorang warga lanjut usia bernama Maimunah, warga Dusun Kenyayan Bawah 1 RT 004/RW 005, Desa Bakauheni, tidak mendapatkan bantuan sosial, baik dari pemerintah desa maupun program pemerintah lainnya. Bahkan disebutkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang sempat diterima dua hingga tiga tahun lalu terhenti tanpa kejelasan, serta pengajuan bedah rumah yang tak kunjung terealisasi hingga 2026.

Menanggapi hal itu, Kepala Dusun Kenyayan Bawah 1 RT 04/RW 05, Fauzan, membantah narasi tersebut dan menilai pemberitaan tidak disertai konfirmasi kepada aparat setempat.

“Kami sebagai aparat desa, baik Kadus maupun RT, tidak mengetahui adanya rencana penyaluran bantuan dari pihak yayasan. Seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu. Tiba-tiba muncul pemberitaan seolah-olah aparat desa tidak peduli,” ujar Fauzan saat dikonfirmasi, Minggu (8/2/2026).

Fauzan menjelaskan, perhatian kepada Ibu Maimunah tetap diberikan. Namun, kendala utama yang dihadapi adalah persoalan administrasi kependudukan.

“Ibu Maimunah belum memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri dan masih tergabung dalam KK anaknya, Ibu Karlina. Kami sudah menyarankan agar dibuatkan KK terpisah sesuai aturan agar bisa terdata dan menerima bantuan sosial secara resmi. Namun, anaknya belum bersedia,” jelasnya.

Meski demikian, Fauzan menyebutkan bahwa setiap bulan Ibu Maimunah tetap menerima bantuan zakat mal yang diberikan secara pribadi olehnya. Selain itu, program bedah rumah juga tengah dalam proses pengajuan.

“Insyaallah hari Rabu mendatang, Ibu Maimunah juga akan menerima bantuan sembako dari Koperasi SIKHAM,” tambahnya.

Sementara itu, Karlina, anak dari Ibu Maimunah, membenarkan bahwa pihak Yayasan Gemilang Peduli Nusantara (YGPN) Lampung Selatan sempat mendatangi rumah mereka untuk meminta data dan dokumentasi.

“Saya ditanya soal PKH, dan saya jelaskan bahwa PKH saya terblokir sekitar tiga tahun lalu setelah anak saya keluar dari KK karena menikah. Itu bukan menyalahkan pemerintah desa,” ujar Karlina.

Ia juga menegaskan bahwa saat pihak yayasan turun ke lokasi, tidak ada wartawan atau jurnalis yang ikut melakukan konfirmasi.

Terpisah, Sekretaris Desa Bakauheni, Riki Dwi Aditya, mewakili Kepala Desa Sukirno, menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak melalui proses klarifikasi kepada pemerintah desa maupun aparat kewilayahan.

“Kami tegaskan, pemerintah desa tidak hanya kepala desa dan perangkat, tetapi juga kepala dusun dan RT. Ketika Kadus dan RT sudah hadir dan peduli, itu berarti pemerintah desa juga hadir,” tegas Riki.

Terkait PKH, Riki menjelaskan bahwa program tersebut memiliki mekanisme tersendiri dan berada di bawah kewenangan pendamping PKH yang bernaung di Dinas Sosial.

“Aktif atau tidaknya PKH bisa dikonfirmasi langsung ke pendamping PKH. Pemerintah desa selalu siap membantu jika warga melapor dan menyampaikan kendala,” ujarnya.

Riki berharap ke depan setiap pihak, termasuk yayasan atau lembaga sosial, dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah desa, RT, atau kepala dusun sebelum melakukan kegiatan sosial.

“Kami juga mengimbau agar setiap pemberitaan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pemerintah desa agar tidak terjadi miskomunikasi dan penyebaran informasi yang belum tentu benar,” pungkasnya.(*/EDI)

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *