Bandar Lampung, 19 Agustus 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2026. Penyampaian tersebut dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, A. Giri Akbar, serta dihadiri oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, jajaran pejabat utama Pemerintah Provinsi Lampung, dan tamu undangan lainnya.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa pembentukan peraturan daerah harus selaras dengan sistem hukum nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD), prinsip otonomi daerah, serta pelaksanaan tugas pembantuan. Menurutnya, regulasi yang terarah dan berkualitas merupakan harapan bersama seluruh elemen masyarakat, khususnya di daerah.

BACA JUGA

Terkait dugaan Terhadap Pemdes Bakauheni,begini penjelasan nya…

Dalam Propemperda Tahun 2026 tersebut, terdapat 30 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas dan ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku. Keberadaan Propemperda ini diharapkan mampu mempercepat penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung pembangunan di Provinsi Lampung secara optimal dan berkelanjutan.
“Untuk itu, kami berharap dukungan penuh dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan agar pelaksanaan Propemperda dapat berjalan tepat waktu,” ujar Hanifal.
Dengan disampaikannya Propemperda Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna ini, DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam memperkuat landasan hukum daerah guna mendorong pembangunan yang terencana, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
YUN
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *