Pesawaran – Dugaan praktik tipu muslihat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah mencuat di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Perjalanan umrah yang dikaitkan dengan Basma Tour melalui PT Barokah Wisata Mandiri, sebuah perseroan terbatas dengan nomor registrasi 1630017 yang beroperasi dari Jl. Raya Way Ratai, Pesawaran, diduga tidak memberangkatkan sejumlah jemaah meskipun pembayaran telah dilakukan secara lunas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perjalanan umrah tersebut diduga dikelola oleh seorang perempuan bernama Octaviani, S.Pd, yang diketahui beralamat di Jl. Pulau Lingga I, Gang Masjid No. 98, LK 1, Sukarame, Bandar Lampung. Selain itu, alamat operasional perjalanan umrah juga disebut berada di Jl. Way Ratai, Desa Way Urang, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Seorang anak calon jemaah umrah mengeluhkan bahwa kedua orang tuanya tidak pernah diberangkatkan hingga meninggal dunia, meskipun seluruh biaya perjalanan umrah telah dibayarkan secara lunas. Ia menyampaikan bahwa dana tersebut dikumpulkan orang tuanya melalui kerja upahan dalam waktu yang lama.
“Orang tua saya sampai meninggal dunia tidak sempat berangkat umrah, padahal pembayarannya sudah lunas,” ujarnya.

BACA JUGA.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran Pimpin Pemeriksaan Lapangan Terkait Dugaan Pemerasan yang Mengatasnamakan LSM Garuda dan Media Sinar Berita Indonesia

Polisi Diminta Profesional, Dugaan Pemerasan Berkedok LSM dan Wartawan di Pesawaran Harus Tetap Diproses

Kapolda Lampung Diminta Beri Atensi Serius Reskrimum Tangkap Preman Berkedok LSM Diduga Peras Warga Pesawaran

Menurut keterangannya, proses pendaftaran umrah dilakukan melalui seorang warga Desa Kali Rejo, Pesawaran, bernama Beti, yang disebut berperan sebagai agen atau penyalur jemaah. Saat dikonfirmasi, Beti yang diketahui merupakan istri seorang pengusaha setempat bernama Baong, mengaku bahwa dirinya juga merasa tertipu dalam persoalan tersebut.

Beti menyatakan bahwa dirinya hanya berperan sebagai penyalur jemaah dan tidak menerima dana pembayaran dari calon jemaah umrah. Ia menjelaskan bahwa seluruh pembayaran dilakukan melalui kantor Basma Tour. Menurutnya, peran yang dijalankan sebatas membantu menyalurkan calon jemaah kepada pihak penyelenggara perjalanan umrah, tanpa kewenangan mengelola dana, menentukan jadwal, maupun memastikan keberangkatan.

Beti juga mengaku mengalami kerugian dan menyebutkan bahwa dirinya telah memberangkatkan beberapa jemaah umrah menggunakan dana pribadi. Dana tersebut, menurut pengakuannya, berasal dari hasil penjualan tanah kebun dan kemudian dikembalikan oleh jemaah secara bertahap atau dicicil. Ia juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah jemaah yang tidak dapat diberangkatkan dan sebagian di antaranya memilih mengikhlaskan dana yang telah dibayarkan.

BACA JUGA

Dunia Jurnalistik Pesawaran Berduka, Wartawan Terbaik Deni Ponco Meninggal Dunia

Kapolda Lampung Diminta Beri Atensi Serius Reskrimum Tangkap Preman Berkedok LSM Diduga Peras Warga Pesawaran

‎Pringsewu Raih Predikat Sangat Inovatif di IGA 2025, Bupati Haryanto Pamungkas Tegaskan Komitmen Percepatan Inovasi Daerah. ‎

Sebagai bukti, Beti menyerahkan beberapa lembar kwitansi pembayaran yang dilakukan secara cicilan. Salah satu kwitansi mencatat pembayaran tertanggal 5 Agustus 2024, atas nama penerima Deden, yang disebut berasal dari calon jemaah umrah bernama Roheti, dengan keterangan pelunasan DP keberangkatan umrah tahun 2024 untuk rencana keberangkatan bulan Oktober 2024, dan tercatat telah lunas.

Selain itu, terdapat kwitansi pembayaran lain tertanggal 19 September 2024 atas nama calon jemaah Ganimun. Dalam kwitansi tersebut tercantum nama Ahmad Juwani dan Suminem sebagai pihak penerima pembayaran, serta dibubuhi cap dan nama Bima W., yang diinformasikan merupakan suami dari Octaviani, S.Pd. Pada kwitansi lain juga tercantum nama Ganimun dan Siti Khodijah. Sejumlah nama yang tertera dalam kwitansi tersebut disebut sebagai calon jemaah umrah yang disalurkan oleh Beti.

Kasus serupa juga dialami warga Desa Gunung Rejo, Way Ratai. Seorang warga bernama Supriyanto mengungkapkan bahwa kedua orang tuanya, Basirun dan Mupangatik, tidak pernah diberangkatkan umrah hingga meninggal dunia.
“Saya tidak mengetahui detail urusannya, tetapi sebagai anak saya merasa sakit hati. Uang itu dikumpulkan orang tua saya dengan susah payah melalui upahan,” katanya.

Dalam upaya konfirmasi, Beti menunjukkan foto kartu tanda penduduk (KTP) milik Octaviani, S.Pd sebagai petunjuk alamat pengelola perjalanan umrah. Namun, saat awak media mendatangi alamat tersebut di Sukarame, Bandar Lampung, Octaviani tidak ditemukan di lokasi. Seorang perempuan muda yang mengaku sebagai anggota keluarga menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Arab Saudi.

Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui sambungan telepon ke nomor 0821-3349-08xx, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons.

Beti menyampaikan bahwa persoalan dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut telah dilaporkan ke Polda Lampung dan diklaim sedang dalam proses penanganan. Namun, saat diminta menunjukkan salinan surat laporan polisi, Beti menyebutkan bahwa dokumen tersebut berada pada pihak lain yang disebutnya sebagai seorang ustaz.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Barokah Wisata Mandiri, Basma Tour, maupun Octaviani, S.Pd belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

R01.

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *