Pesawaran, Lampung — Aparat penegak hukum diminta bertindak profesional dan tidak menghentikan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum yang mengaku sebagai Ketua LSM Garuda Indonesia Perkasa di Kabupaten Pesawaran, sekaligus merangkap sebagai wartawan media Sinar Berita Indonesia. Dugaan pemerasan tersebut terjadi di Desa Bunut Pasar, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Informasi yang dihimpun menyebutkan, perbuatan tersebut terungkap berdasarkan keterangan para korban yang menyatakan bahwa pelaku telah dua kali meminta sejumlah uang tanpa alasan yang jelas kepada masyarakat setempat. Berdasarkan penelusuran tim media ini, pada Selasa, 15 Desember 2025, bukti percakapan dan tawar-menawar antara pelaku dan korban beredar luas dan sampai ke redaksi. Sekira pukul 01.00 WIB, tim media melakukan konfirmasi langsung kepada salah satu korban. Ahmad Saifuddin membenarkan adanya permintaan uang oleh pelaku dengan dalih penghapusan konten video di platform YouTube. BACA JUGA Kasat Reskrim Polres Pesawaran Pimpin Pemeriksaan Lapangan Terkait Dugaan Pemerasan yang Mengatasnamakan LSM Garuda dan Media Sinar Berita Indonesia Korban menjelaskan bahwa pelaku menjanjikan penghapusan konten dengan imbalan sejumlah uang. Korban meyakini konten tersebut sempat dihapus. Namun, sekira pukul 18.55 WIB, konten tersebut kembali tayang, lalu kembali dihapus sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan peristiwa buka-tutup konten tersebut, pelaku diduga kembali meminta tambahan dana sebesar Rp2 juta, dengan total permintaan awal sebesar Rp5 juta. Dari jumlah tersebut, korban mengirimkan Rp3 juta, sebagaimana dibuktikan melalui bukti percakapan dan bukti transfer bank BNI atas nama Nopian Miftahul Firdaus dengan nomor rekening 195171087X. BUKTI TAWARAN DANA SEBESAR 5 JUTA & NOMOR REKENING Atas dugaan pemerasan tersebut, Polda Lampung telah menurunkan Reskrim Polres Pesawaran untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Kasat Reskrim bersama Kanit Reskrim dan Kanit Tipiter Polres Pesawaran, didampingi tiga personel lainnya, turun langsung ke lokasi dan menemui para korban. Namun demikian, sekira pukul 20.30 WIB, mala mini jumat, 19.12. 2025, penulis menerima informasi dari salah satu korban bahwa telah terjadi perdamaian antara korban dan pihak terduga pelaku. Perdamaian tersebut disebut didampingi oleh salah satu ketua organisasi masyarakat di Pesawaran. Salah satu korban menyampaikan bahwa perdamaian dilakukan dalam kondisi adanya tekanan dari pihak keluarga. “Saya merasa kasihan,” ujar korban. Di sisi lain, beredar pula sebuah tautan berita yang diduga dibagikan oleh terduga pelaku, Yuliansyah, dengan judul “Ormas LMP Berhasil Memediasi Perselisihan Warga dengan Pengurus LSM GIP Pesawaran”. Dalam pemberitaan tersebut dimuat surat pernyataan perdamaian yang menyebutkan bahwa korban bernama Ahmad Saifuddin dan pihak terduga pelaku Yuliansyah telah berdamai dan sepakat tidak saling menuntut di kemudian hari. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa perdamaian tidak serta-merta menghapus tindak pidana pemerasan. Dalam hukum pidana Indonesia, pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dan dapat pula dikenakan Pasal 369 KUHP, merupakan tindak pidana umum (delik biasa), bukan delik aduan. Artinya, penegak hukum tetap berwenang memproses perkara meskipun terjadi perdamaian atau pencabutan laporan oleh korban. Selain itu, laporan yang masuk melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) tidak dapat dicabut sebagaimana laporan delik aduan. Polisi tetap berkewajiban menilai peristiwa hukum dan meningkatkan perkara ke tahap penyelidikan maupun penyidikan apabila ditemukan unsur pidana. Perdamaian hanya dapat menjadi pertimbangan meringankan, bukan dasar penghentian perkara. Fakta bahwa korban merupakan penambang ilegal juga tidak membatalkan dugaan pemerasan. Dalam prinsip hukum pidana, kejahatan tetap dinilai sebagai kejahatan meskipun korban juga melakukan pelanggaran hukum. Penanganan terhadap penambangan ilegal merupakan perkara terpisah dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku pemerasan. Terkait perkembangan perkara tersebut, penulis meminta tanggapan dari Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Pande Putu M., S.Tr.K., M.H.. Melalui pesan singkat, Kasat Reskrim menegaskan bahwa perkara tetap ditangani. “Tetap kita periksa,” tegasnya. Sementara itu, Ketua LSM GIP Yuliansyah selaku pihak yang diduga sebagai pelaku, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Nomor WhatsApp yang digunakan untuk konfirmasi, 0821762844xx, dilaporkan dalam kondisi diblokir. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tegas, serta tetap menetapkan tersangka apabila unsur pidana terpenuhi, agar tidak terjadi praktik serupa di kemudian hari yang meresahkan masyarakat. TIM Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Yayasan Peduli Abadi Nusantara dan Dhia Ananta terima Hibah Ambulance, Ilhamuddin,S.Kom ucapkan terimakasih mendalam Gercep, Basarnas lakukan proses pencarian korban kapal terbakar di perairan belimbing