Pesawaran, Lampung — Dugaan praktik pemerasan terhadap masyarakat kembali mencuat di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Seorang oknum yang diduga merupakan preman berkedok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) disebut telah berulang kali melakukan pemerasan terhadap warga Desa Bunut Pasar, Kecamatan Way Ratai, dengan memanfaatkan konten media sosial sebagai alat tekanan dan intimidasi.

Oknum tersebut diketahui mengatasnamakan LSM Garuda Perkasa Indonesia serta media online Sinar Berita Indonesia. Modus yang digunakan adalah dengan menayangkan konten video di platform YouTube berjudul “Izin Polres, Polda Penambang Emas Ilegal (PETI) Semakin Menjamur dan Merajalela Hingga Tabrak Aturan.” Video tersebut kemudian dijadikan alat untuk menekan masyarakat agar menyerahkan sejumlah uang dengan dalih penghapusan konten.
Berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik dan keterangan korban, pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp5 juta. Setelah terjadi proses tawar-menawar melalui percakapan WhatsApp, disepakati pembayaran Rp3 juta yang ditransfer ke rekening BNI Nomor 1951710874 atas nama Nofian Miftahul Firdaus. Bukti percakapan dan bukti transfer tersebut telah beredar luas dan siap diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Ironisnya, meskipun konten sempat dihapus, pelaku kembali menagih sisa pembayaran. Karena tidak ada transfer lanjutan, konten yang sebelumnya dihapus justru kembali ditayangkan sekitar pukul 18.55 WIB, kemudian kembali diturunkan sekitar pukul ±19.00 WIB. Pola tayang–hapus–tayang ulang ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik pemerasan yang dilakukan secara berkelanjutan dan sistematis.
Salah satu korban, warga Desa Bunut Pasar yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku terpaksa menyerahkan uang karena merasa takut, tertekan, dan tidak memahami proses hukum. Korban menyebut praktik serupa bukan pertama kali terjadi, melainkan telah berulang kali dialami masyarakat setempat.
Atas beredarnya bukti percakapan elektronik, bukti transfer dana, serta fakta penayangan dan penghapusan konten YouTube secara berulang, masyarakat secara terbuka meminta Kapolda Lampung Irjen Pol. HELFI ASSEGAF untuk memberikan atensi serius dan memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung agar segera menindaklanjuti perkara ini serta menangkap pelaku dugaan pemerasan yang diketahui bernama Yulian alias Pertalit.
Masyarakat menilai praktik premanisme berkedok LSM dan media dengan berlindung di balik Undang-Undang Pers merupakan bentuk penyalahgunaan profesi yang mencederai kebebasan pers, merusak marwah kontrol sosial, serta menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat desa. Kebebasan pers tidak dapat dijadikan tameng untuk melakukan pemerasan dan intimidasi terhadap warga.
Secara hukum, perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas agar praktik serupa tidak terus berulang serta tidak memakan korban lainnya.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian publik dan dorongan moral agar penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, demi menjaga rasa aman serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
— LANJUT —
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *