Bandar Lampung — Proyek pembangunan pagar Kantor Perpustakaan yang berlokasi di Jalan Pramuka, Kemiling, Bandar Lampung, menuai sorotan tajam dari publik.

Pasalnya, pekerjaan tersebut terlihat tidak memenuhi standar konstruksi karena pondasi pagar dipasang tanpa dilakukan penggalian terlebih dahulu. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kekuatan dan ketahanan bangunan yang berpotensi ambruk serta dapat merugikan masyarakat.
Selain itu, di lokasi proyek tidak ditemukan pemasangan papan informasi kegiatan. Hal ini memicu dugaan bahwa proyek tersebut melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Publik seharusnya mengetahui besaran anggaran dan perusahaan pelaksana yang tercantum pada papan informasi, namun fakta di lapangan menunjukkan seolah proyek tersebut berjalan tanpa kejelasan pemilik maupun penyedia jasa. Bahkan, penggunaan material semen di lokasi juga diduga tidak sesuai spesifikasi.
Pengawasan di lapangan pun dipertanyakan. Tidak tampak adanya kehadiran pengawas, konsultan, maupun petugas dari Dinas Pekerjaan Umum setempat, sehingga pekerjaan tersebut terkesan dikerjakan secara asal-asalan.

BACA JUGA

Jalin Kerja Sama dengan untuk Tingkatkan Kompetensi Bahasa Asing

Dedi Firdaus, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas PU, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa dirinya telah menyampaikan kepada pihak rekanan untuk segera memperbaiki pekerjaan tersebut.
“Sudah saya share ke rekanan untuk diperbaiki,” ujar Dedi Firdaus pada Kamis (18/9/2025).
Namun, saat tim media kembali meninjau lokasi untuk memastikan perbaikan telah dilakukan, kondisi pekerjaan masih sama dan pondasi pagar tetap tidak digali sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pihak rekanan berupaya mencari keuntungan besar tanpa mempertimbangkan kualitas dan keselamatan publik.
Di sisi lain, Syahputra, Ketua LSM FKBPL, saat ditemui di lapangan menyatakan bahwa bangunan pagar yang telah dikerjakan sebaiknya dibongkar kembali karena tidak memiliki kekuatan struktural akibat pondasi yang tidak digali.
“Bagaimana bangunannya mau kuat kalau pondasinya tidak digali, hanya ditempel batu saja, tidak diberi semen adukan di atas tanah. Kalau tidak dipantau, proyek seperti ini dikerjakan semaunya demi keuntungan besar tanpa memikirkan kualitas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syahputra mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Unit Tipikor untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran, pihak terkait harus segera diproses secara hukum.
AM/TIM
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *