Bandar Lampung – Dugaan praktik pemerasan dengan modus aksi demonstrasi kian marak terjadi di sejumlah instansi pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Lampung. Sejumlah oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) diduga memanfaatkan aksi demonstrasi untuk menekan instansi pemerintah dengan permintaan sejumlah uang. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, pola pemerasan dilakukan dengan mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi kepada instansi pemerintah terkait suatu persoalan yang belum jelas kebenarannya. Setelah itu, oknum LSM atau Ormas mendekati pihak instansi dan meminta uang dengan dalih agar aksi tidak dilaksanakan. “Kalau rencana aksi demonstrasi tidak jadi dilaksanakan, permintaan uang bisa mencapai ratusan juta rupiah. Namun, jika demonya hanya sekali dan tidak berjilid-jilid, biasanya cukup dengan biaya sekitar Rp35 juta, meskipun awalnya diminta Rp50 juta,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (20/9/2025). Seorang pejabat di salah satu dinas Pemerintah Provinsi Lampung berinisial TS juga membenarkan adanya praktik tersebut. Ia mengaku pernah menyerahkan uang puluhan juta rupiah kepada oknum pimpinan LSM dan Ormas yang mengancam akan melakukan aksi di kantornya. BACA JUGA Pekerjaan Pagar Kantor Perpustakaan Kemiling Diduga Sarat Korupsi “Karena tidak mau berpolemik atau menimbulkan kegaduhan, akhirnya diberikan saja kepada oknum itu,” ujar TS. Namun demikian, TS enggan membeberkan identitas kelompok yang dimaksud. Ia hanya meminta publik dan wartawan untuk memperhatikan jejak digital Ormas atau LSM yang kerap mengumumkan rencana aksi, namun pada akhirnya batal atau hanya dilakukan sekali. Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait praktik pemerasan dengan modus tersebut. “Terima kasih informasinya. Polri sebagai pelayan masyarakat pasti akan menciptakan kenyamanan. Bagi para korban silakan melapor, nanti akan dilayani, dan yang bersalah pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Helmi. Menanggapi fenomena ini, Ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI) Lampung, Hendrik Iskandar, meminta agar aparat kepolisian segera menindak tegas oknum-oknum yang terbukti melakukan pemerasan. “Tindakan itu murni ulah oknum. Jangan sampai semua Ormas dan LSM dicap sama. Polisi harus segera menangkap pelakunya,” tegas Hendrik. Hendrik juga menegaskan bahwa Ormas dan LSM bukanlah lembaga yang digaji negara, sehingga tidak pantas menjadikan aksi demonstrasi sebagai alat mencari keuntungan pribadi. “Kalau mau mencari uang, silakan bekerja secara layak. Jangan sampai tindakan tercela merusak marwah Ormas dan LSM yang sejatinya hadir untuk mengawasi, mengontrol, dan memperjuangkan kepentingan publik,” pungkasnya. (*) Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Pekerjaan Pagar Kantor Perpustakaan Kemiling Diduga Sarat Korupsi Tangkap dan Sikat!” Alzier Tegaskan Dukungan Polisi Berantas LSM Kusut