Bandar Lampung – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat internal untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung 2025–2029. Rapat berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, SP, menyampaikan bahwa rapat tersebut menindaklanjuti surat Pj. Gubernur Lampung tertanggal 25 Januari 2025, Nomor: 100.3.1.2/032/2025, mengenai usulan rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah Provinsi Lampung tahun 2025.

“Rapat ini fokus pada dua raperda prakarsa eksekutif. Pertama, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Kedua, Raperda tentang RPJMD Provinsi Lampung tahun 2025–2029,” jelas Hanifal.

Rapat internal tersebut turut dihadiri oleh Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, yakni Prof. Rudy, SH., L.L.M., L.L.D., Dr. Hervin Yoki Pradikta, M.H.I., C.M., serta Toni Mahasan, SH.

(8)

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *