Bandar Lampung – Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran, Firman Rusli, hingga malam ini masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp 8 miliar pada 2022, yang kini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidikan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: PRIN-08/18/Fd.1/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025. Penyidik Pidsus Kejati Lampung pada Jumat (15/8) memeriksa empat saksi, termasuk Firman Rusli, serta tiga saksi lain dari Dinas PUPR dan pihak PDAM, untuk mengungkap fakta terkait alur penggunaan anggaran, proses perencanaan, dan implementasi proyek. Proyek SPAM Pesawaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022. Dugaan korupsi muncul karena proyek senilai Rp 8 miliar ini dinilai tidak memberi manfaat bagi masyarakat. Seharusnya, proyek ini menjangkau 1.600 saluran rumah di empat desa, namun kenyataannya manfaat tersebut belum dirasakan. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. BACA JUGA. Kades Pekondoh Akui Serahkan fc Ijazah milik Orang Lain, Pelapor Minta Polisi bukti pengakuan firlizani Tidak di Bengkok kan Tokoh pendiri Kabupaten Pesawaran, Muallim Taher, menegaskan bahwa Kejati Lampung harus bertindak tegas. “Kasus proyek SPAM tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan saksi. Penetapan tersangka harus segera dilakukan dan prosesnya sampai putusan pengadilan. Jangan sampai ini hanya menjadi seremonial tanpa hasil nyata,” tegasnya. Muallim menambahkan, publik menunggu kepastian hukum agar ada efek jera bagi oknum yang terbukti melakukan penyimpangan anggaran. “Masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas dana miliaran rupiah yang tidak memberikan manfaat. Kejati harus bertindak tegas agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujarnya. BACA JUGA. Kepala Desa Pekondoh Firlizani Diduga Kuat Fasilitasi Pemalsuan Dokumen Perangkat Desa Pekondoh Kasus ini menjadi sorotan karena nilai proyek yang besar dan dampaknya langsung pada masyarakat. Anggaran yang berasal dari DAK seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik. Indikasi penyimpangan membuat proyek SPAM gagal memenuhi tujuan utama, sehingga penetapan tersangka menjadi langkah krusial untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Hingga malam ini, Firman Rusli masih diperiksa di ruang Pidsus Kejati Lampung. Penyidik terus menggali keterangan untuk memastikan fakta-fakta terkait dugaan korupsi proyek SPAM. Langkah Kejati Lampung berikutnya sangat dinantikan masyarakat dan tokoh lokal, yang berharap agar kasus ini tidak berhenti di tahap pemeriksaan saja, tetapi benar-benar sampai pada penegakan hukum yang adil dan tuntas. INS. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Kades Pekondoh Akui Serahkan fc Ijazah milik Orang Lain, Pelapor Minta Polisi bukti pengakuan firlizani Tidak di Bengkok kan Meriah dan Khidmat, Desa Sinar Harapan Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI