Pesawaran — Pelapor kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu berupa FC ijazah SMP milik orang lain yang sudah dilakukan perubahan data, mendesak Polres Pesawaran bekerja secara profesional serta tidak membelokkan makna bukti pengakuan Firlizani selaku Kepala Desa Pekondoh, Way Lima. Pelapor menegaskan pengakuan itu disampaikan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Pengakuan Firlizani disampaikan pada Senin, 14 Juli 2025, usai diperiksa di Reskrim Polres Pesawaran. Ia menyatakan telah menyerahkan fotokopi ijazah SMP milik almarhum Beni Setiawan kepada Nasrudin untuk syarat pendaftaran Paket C di PKBM Bung Tomo, Way Lima. BACA JUGA. Muallim Taher: Surat Perumdam Tentang Pemutusan PDAM Bisa Ubah Barang Bukti Laporan SPAM Firlizani Mengakui di Depan Reskrim Polres Pesawaran Telah Menyerahkan Foto Copy Milik Orang Lain Untuk di Gunakan Potongan Transkrip Pengakuan Firlizani: “Iya, saya yang memberikan… Nasrudin itu meminta tolong… salah satu dari mereka berempat (perangkat desa) Nasrudin namanya, minta dicarikan fotokopi ijazah SMP karena ingin sekolah Paket C… yang memberikan kepada Nasrudin saya sendiri.” Saat ditanya siapa yang menyerahkan dokumen tersebut, Firlizani menegaskan, “Saya sendiri.” Ia juga mengakui ijazah itu milik Beni Setiawan dan pengakuan itu sudah ia sampaikan depan penyidik Tipidter di Polda,. Penyerahan dokumen milik orang lain tersebut membuat Firlizani diduga telah melanggar ketentuan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Dalam laporan pelapor, Firlizani bahkan diduga sebagai pelaku utama dalam perkara ini. Sebagai penguat laporan, pelapor telah mengirim rekaman suara pengakuan yang dibakar ke kaset ke sejumlah institusi, mulai dari Kanit hingga Mabes Polri (Irwasum). Pelapor juga menyerahkan rekaman video berisi pengakuan Nasrudin yang menyatakan dirinya tidak pernah mengenyam pendidikan sekolah formal. BACA JUGA Kabag Ops Polres Lamsel dan Perwira Polres Pesawaran Jadi Korban Dugaan Sporadik Palsu Desa Lumbirejo, Terancam Sidang Disiplin Selain itu, pelapor juga menyerahkan dokumen berupa fotokopi ijazah SMP hasil rekayasa dan surat resmi dari pihak sekolah yang menerangkan bahwa nama-nama tersebut tidak ditemukan dalam arsip sekolah. Pelapor turut melampirkan fotokopi ijazah Paket C dari masing-masing perangkat desa yang diduga merupakan fotokopi hasil pemalsuan dokumen berupa fotokopi ijazah SMP milik orang lain, yang digunakan sebagai persyaratan mendaftarkan diri di PKBM Bung Tomo Way Lima. Hingga Jumat, 15 Agustus 2025, penyidik Polres Pesawaran menyebut proses masih pada tahap penyelidikan dan pendalaman atas dokumen serta video yang diserahkan pelapor. “Untuk perkembangan selanjutnya silakan dilihat di SP3D (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas) yang kami kirim nanti,” demikian balasan resmi melalui pesan WhatsApp yang diterima pelapor. Masyarakat Pekondoh Way Lima dan sekitarnya turut mempertanyakan perkembangan perkara ini. Berbagai pesan singkat dan telepon yang diterima pelapor menanyakan keseriusan penegakan hukum mengingat bukti yang dinilai kuat. Pelapor menutup dengan penegasan: “Semoga arti pengakuan dalam video tidak dibelokkan. Ditunggu informasinya.” INS Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Pemalsuan Dokumen di Desa Pekondoh Way Lima: Kepala Desa Firlizani diduga Mengaku, Bukti Lengkap Hukum Mandek! Hingga Malam Ini Mantan Kadis Perkim Pesawaran Firman Rusli Masih Diperiksa Kejati Lampung