Bandar Lampung – Ketua LSM Jaringan Lampung Merakyat (Jilmek), Emil Salim, menilai rencana aksi demonstrasi yang akan digelar besok, Kamis (14/8/2025), oleh sejumlah ormas dan LSM di RSUD Abdul Moeloek (RSUAM) merupakan tindakan melanggar hukum. Ia meminta Kepolisian Daerah Lampung bertindak tegas. “Adanya rencana aksi demo besok di RSUAM oleh segelintir ormas dan LSM merupakan bentuk pelanggaran hukum dan pantas untuk dilakukan tindakan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian daerah Lampung,” ujar Emil Salim, Rabu (13/8/2025). Emil menjelaskan, Pasal 9 ayat (2) huruf a UU No. 9 Tahun 1998 jo Pasal 10 Perkap Kapolri No. 9 Tahun 2008 melarang aksi unjuk rasa dilakukan di tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, serta objek vital nasional lainnya. BACA JUGA. Gunung Rejo Tiga Tahun Berjalan Tanpa Kepala Desa, Warga Minta Pemilihan PAW Segera Dilaksanakan Diketahui, rencana aksi yang dimotori salah satu organisasi masyarakat tersebut berkaitan dengan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan outsourcing bernama Istiana oleh PT Artha Sarana Cemerlang (ASC), perusahaan penyedia jasa kebersihan (housekeeping) di RSUAM. Ketua Umum Himpunan Masyarakat Transparansi (Himatra), Taufik, mengimbau agar aksi tidak dilakukan di lingkungan rumah sakit. Menurutnya, rumah sakit adalah objek vital yang melayani masyarakat sehingga aksi massa berpotensi mengganggu pelayanan dan membahayakan keselamatan pasien. “Bahaya jika terjadi penumpukan massa di sana. Bisa saja pasien gawat darurat terhambat menuju rumah sakit. Kalau sampai ada korban jiwa karena akses terhambat, siapa yang mau bertanggung jawab?” tegas Taufik. BACA JUGA. Firlizani Akui Telah Memfasilitasi Pemalsuan Dokumen di Depan Penyidik Tipidter Polda Lampung Ia juga menegaskan bahwa permasalahan PHK tersebut tidak berkaitan langsung dengan RSUAM, melainkan menjadi tanggung jawab PT ASC sebagai pemberi kerja. RSUAM, lanjutnya, sudah menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada PT ASC sesuai mekanisme yang berlaku. Taufik menyarankan pihak yang berencana melakukan aksi untuk mempelajari undang-undang ketenagakerjaan atau berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi maupun Kota Bandar Lampung agar tuntutannya tepat sasaran. Senada, Noperwan AB juga mengingatkan bahwa aksi di objek vital seperti rumah sakit diatur ketat oleh undang-undang. Ia meminta pihak terkait menahan diri demi kelancaran pelayanan publik. “Saya sepakat dengan Ketum Himatra. Lebih baik rekan-rekan Pagas berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja agar masalah ini dapat diakomodir tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. HENDRI ISKANDAR Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Gunung Rejo Tiga Tahun Berjalan Tanpa Kepala Desa, Warga Minta Pemilihan PAW Segera Dilaksanakan Ketumnya “One Man Show”, Ormas Garuda Berwarna Nusantara Way Kanan Bubarkan Diri