Lampung – Kasus dugaan pemalsuan sporadik seluas 189 hektar yang diterbitkan oleh Kepala Desa Lumbirejo, Kabupaten Pesawaran, M. Ridho, terus bergulir. Proses hukum yang telah naik ke tahap penyidikan sejak Juni 2025 tersebut kini menyeret dua perwira Polri yang akan menghadapi sidang pelanggaran disiplin di Provos Polda Lampung. Perkembangan ini terungkap dalam Surat Nomor B/197/VII/2025/Propam perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) tertanggal 14 Juli 2025, yang ditandatangani An. Kabid Propam Polda Lampung, Kasubbid Paminal AKBP Andhiek Budi Kurniawan, S.I.K. Surat tersebut ditujukan kepada Sumarno Mustopo selaku Direktur PT Kapur Putih Lampung Berjaya (KPLB). Dalam surat itu, Polda Lampung menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan cukup bukti bahwa Kompol Defrison, S.H., M.H., Kabag Ops Polres Lampung Selatan, dan AKP Sofyansah, S.H., Kasat Binmas Polres Pesawaran, melakukan pelanggaran disiplin Polri. Penanganan perkara keduanya pun dilimpahkan ke Subbid Provos Bidpropam Polda Lampung untuk diproses melalui sidang disiplin. BACA JUGA. Warga Desa Panca Bakti Gelar Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa Sebelumnya, Polda Lampung telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua terlapor lain, yakni Baheromsyah melalui Surat DPO No: DPO/16/VI/RES.1.B/2025/Ditreskrimum tertanggal 18 Juni 2025, dan Iskandar melalui Surat DPO No: DPO/15/VI/RES.1.B/2025/Ditreskrimum tertanggal sama. Keduanya ditandatangani Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak. Baheromsyah dan Iskandar dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 406 KUHP tentang pencurian kayu jati dan perusakan barang di atas lahan milik pelapor, Sumarno Mustopo. BACA JUGA. Muallim Taher: Surat Perumdam Tentang Pemutusan PDAM Bisa Ubah Barang Bukti Laporan SPAM Adapun M. Ridho, Kepala Desa Lumbirejo, turut menjadi terlapor dalam kasus terbitnya sporadik seluas 189 hektar tersebut. Dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat sudah masuk tahap penyidikan sejak 4 Juni 2025, sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/161/VI/RES.1.9/2025/Ditreskrimum. Kuasa hukum pelapor, Wiliyus Prayietno, S.H., M.H., membenarkan perkembangan perkara ini. “Kita serahkan saja kepada Polri, khususnya Polda Lampung. Kami percaya Polri sudah profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” ujar Wiliyus. Hingga kini, proses hukum terhadap para terlapor masih berjalan di Polda Lampung. Publik menantikan kelanjutan penanganan kasus ini, termasuk sidang disiplin dua perwira Polri yang diduga terlibat. Hendrik Iskandar Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Warga Desa Panca Bakti Gelar Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa Kepala Desa Pekondoh Firlizani Diduga Kuat Fasilitasi Pemalsuan Dokumen Perangkat Desa Pekondoh