Pringsewu, — Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pringsewu mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) se-Kabupaten Pringsewu untuk segera mengurus legalitas aset-aset wakaf Muhammadiyah. Instruksi ini disampaikan langsung oleh Ketua PDM Pringsewu, H. Giarto, M.Pd.I., usai kegiatan pengajian Ahad pagi bulanan yang berlangsung di Masjid Al Furqon, Ahad (3/8/2025). Dalam arahannya, Giarto menekankan bahwa penyelamatan dan penataan aset wakaf merupakan langkah strategis dan mendesak demi kemaslahatan umat. Ia menegaskan, wakaf bukan hanya bentuk ibadah yang menunjukkan ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sarana penting dalam membangun kekuatan umat melalui jalur sosial, pendidikan, ekonomi, dan kesehatan. “Wakaf Muhammadiyah adalah gerakan peradaban. Kita wajib mengelolanya dengan amanah, profesional, dan berlandaskan hukum. Semua aset wakaf yang ada di cabang dan ranting harus segera disertifikasi agar terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Giarto. BACA JUGA Muallim Taher: Surat Perumdam Tentang Pemutusan PDAM Bisa Ubah Barang Bukti Laporan SPAM PDM Pringsewu telah menyiapkan panduan langkah-langkah pengurusan sertifikat wakaf, mulai dari penyiapan berkas administratif, pelibatan nazir dan calon wakif, hingga proses ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang dalam hal ini adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Dalam struktur Muhammadiyah, pengelolaan wakaf berada di bawah koordinasi Majelis Wakaf dan Kehartabendaan. Majelis ini memiliki tanggung jawab mengelola dan memberdayakan berbagai bentuk harta wakaf seperti tanah, uang, dan properti lainnya untuk menunjang program-program strategis Muhammadiyah di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, serta ekonomi umat. Giarto juga menyoroti pentingnya sertifikasi aset wakaf sebagai upaya antisipasi terhadap potensi sengketa atau klaim dari pihak-pihak luar. Ia mencontohkan banyaknya kasus tanah wakaf yang berujung konflik karena tidak memiliki dasar hukum yang sah. BACA JUGA Diduga “Titipan” Oknum DPRD Inisial “Y”, Proyek Sistem Peringatan Dini BPBD Lampung Jadi Temuan BPK “Sertifikat wakaf bukan hanya sebagai dokumen hukum, tetapi sebagai perisai yang menjaga marwah perjuangan Muhammadiyah. Jika dibiarkan tanpa kepastian hukum, maka aset itu rentan disalahgunakan atau diklaim oleh pihak lain,” tegasnya. PDM berharap agar PCM dapat bergerak cepat dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KUA, BPN, dan Majelis Wakaf setempat, guna menuntaskan pengurusan legalitas seluruh aset wakaf Muhammadiyah di wilayah Pringsewu. Dengan pengelolaan yang profesional, aset wakaf Muhammadiyah diyakini mampu menjadi fondasi kuat dalam membangun kemandirian organisasi sekaligus memperluas manfaat bagi masyarakat luas. “Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal masa depan perjuangan umat,” pungkas Giarto. (Budi Prayitno) Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Siswa MAN 1 Bandar Lampung Raih Juara Umum Lomba Kompetensi Fisika Cerdas FKIP Unila 2025 Menteri UKM Maman dan Ketua KBPP Polri Lampung Dr. Fauzi Sepakat Dukung Program MBG dan Koperasi Merah Putih