Bandar Lampung — Seorang advokat berinisial LNH, S.H., CIL, yang menjabat sebagai Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Lampung versi Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, dilaporkan oleh mantan kliennya ke Dewan Pengawas Advokat KAI atas dugaan pelanggaran kode etik profesi dan persoalan uang sebesar Rp120 juta.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ay, kakak kandung dari AH, warga Bekasi yang menjadi mantan klien advokat LNH. Ay menjelaskan, persoalan bermula ketika adiknya, AH, ditahan oleh Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2025 atas dugaan tindak pidana. Kemudian, pada 7 Juli 2025, advokat LNH mengaku mampu membantu membebaskan AH dengan imbalan uang senilai Rp120 juta.
“Saudara LNH berjanji mampu melepaskan adik kami yang ditahan, dengan syarat memberikan uang Rp120 juta. Tapi setelah surat kuasa ditandatangani, tidak ada gerakan hukum atau upaya serius yang dilakukan,” ungkap Ay kepada wartawan di Bandar Lampung, Kamis, 31 Juli 2025.

BACA JUGA.

Proyek SPAM Rp8 Miliar Gagal, LSM KPK-RI DPD Lampung Akan Surati KPK Pusat dan Presiden Minta Turun Periksa Dugaan Korupsi

Kekecewaan memuncak ketika tidak ada perkembangan signifikan dari pihak advokat. Akhirnya, pada 21 Juli 2025, pihak keluarga memutuskan mencabut kuasa hukum dari LNH dan mengupayakan penangguhan penahanan secara mandiri.
“Kami sendiri yang mengajukan penangguhan dengan melampirkan rekam medis tentang kondisi kesehatan adik kami. Alhamdulillah, pada 25 Juli 2025, penangguhan dikabulkan tanpa bantuan sang advokat,” tambah Ay, warga Jalan HOS Cokroaminoto, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Setelah berhasil mengupayakan penangguhan tersebut, pihak keluarga meminta kembali uang Rp120 juta yang telah diberikan. Namun menurut Ay, LNH berdalih uang tersebut sudah dibagikan kepada pihak tertentu, meski dalam kenyataannya, keluarga tidak mengeluarkan uang sepeser pun selama proses penangguhan di Polda Metro Jaya.
“Kami tidak membayar siapa pun di Polda. Semua murni karena alasan kemanusiaan dan kondisi medis adik kami yang memprihatinkan,” tegasnya.

BACA JUGA.

Dampak Hukum dan Politik Putusan Mahkamah Partai PPP terhadap Muswilub DPW PPP

Pihak keluarga kini menuntut agar Advokat LNH, S.H., CIL diproses secara etik oleh Dewan Pengawas KAI. Jika tidak ada penyelesaian etik dan pengembalian dana, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum.
“Kalau uang kami tidak dikembalikan, kami akan buat laporan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan, setelah keluar rekomendasi resmi dari Dewan Pengawas Advokat,” tutup Ay.
Kasus ini menambah sorotan terhadap pentingnya penegakan kode etik profesi di lingkungan advokat, terutama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap dunia hukum.
(Hendrik Iskandar)
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *