Bandar Lampung – Proyek pengadaan peralatan sistem peringatan dini (Early Warning System/EWS) senilai Rp5.824.000.000 pada tahun anggaran 2024 yang ditangani PT IVE menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang dikerjakan untuk kebutuhan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung ini tidak sesuai dengan isi kontrak, dan telah menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Kepala BPBD Provinsi Lampung, Rudy Syawal Sugiarto, menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil pekerjaan yang dilaksanakan PT IVE. “Tentu saja kami sangat menyesalkan hasil kerja PT IVE yang tidak sesuai kontrak. Hal ini membuat target berfungsinya sistem peringatan dini terhadap potensi bencana menjadi tidak maksimal. Padahal, sarana tersebut sangat dibutuhkan masyarakat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/7/2025).
BPBD meminta PT IVE segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, khususnya terkait kewajiban pengembalian denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp668.309.585,49 ke kas daerah. Rudy menegaskan bahwa kewajiban itu bersifat mutlak dan harus segera diselesaikan, terlebih masa 60 hari sejak terbitnya LHP BPK pada 22 Mei 2025 telah terlewati.
Sebagaimana diketahui, apabila dalam 60 hari setelah LHP BPK dipublikasikan dan pihak terkait tidak mengindahkan rekomendasi pengembalian, maka aparat penegak hukum seperti Polda dan Kejati memiliki kewenangan untuk masuk dan melakukan penyelidikan. Hal ini menempatkan proyek EWS BPBD dalam potensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Dari total denda keterlambatan sebesar Rp703.309.585,49, PT IVE baru menyetor Rp35.000.000 ke kas daerah pada 20 Mei 2025. Sisanya, Rp668.309.585,49, hingga kini belum juga diselesaikan.
Proyek yang disebut-sebut sebagai “titipan” oknum anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial “Y” ini juga disorot lantaran indikasi mark up harga. Menurut data pembanding, pengadaan EWS serupa di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan kualitas lebih baik hanya menelan biaya Rp65.000.000 per unit, lengkap hingga berfungsi. Sementara di Lampung, harga per unitnya mencapai Rp93.000.000. Artinya, terjadi selisih Rp28.000.000 per unit untuk 62 unit EWS, yang totalnya mencapai Rp1.716.000.000. Jumlah tersebut diduga kuat merupakan mark up yang menjadi bancakan sejumlah pihak.
Kuat dugaan bahwa PT IVE hanyalah pelaksana formal dari proyek “titipan” yang dikendalikan oleh pihak lain. Berdasarkan penelusuran, PT IVE disebut dalam posisi tertekan karena harus menjalankan pekerjaan sesuai arahan pihak tertentu, yang diduga merupakan oknum legislatif berinisial “Y”. Namun hingga berita ini diturunkan, oknum yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi.
Sejumlah kalangan mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut proyek sistem peringatan dini BPBD Lampung ini. Proyek dengan nilai miliaran rupiah ini dinilai sarat kepentingan dan berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi berjamaah.
INS

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *