Pesawaran – Sejumlah warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, memenuhi panggilan dari Polres Pesawaran pada Rabu, 9 Juli 2025. Mereka dimintai klarifikasi terkait laporan dari pihak PTPN VII yang menuduh warga telah melakukan pengerusakan sekitar 200 batang pohon karet di wilayah Tanjung Kemala, lahan yang sejak lama menjadi sengketa antara warga dan perusahaan.

Pemanggilan ini mendapat perhatian serius dari kuasa hukum warga, Fabian Boby, SH, MH, yang menilai laporan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat.
“Yang menebang justru pihak PTPN VII, mereka juga yang mengambil hasil kayunya. Tapi yang dilaporkan malah masyarakat. Ini jelas tidak masuk akal dan patut dicurigai sebagai upaya kriminalisasi,” tegas Boby usai mendampingi warga di Mapolres Pesawaran.

BACA JUGA.

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Limau Bersama Uspika dan Petani Gelar Penanaman Jagung Serentak di Pekon Badak

Menurut Boby, laporan serupa sudah pernah diajukan sebelumnya. Pada Desember 2024 dan Juni 2025, PTPN VII kembali melaporkan warga dengan tuduhan yang sama: pengerusakan pohon karet.
“Kami mempertanyakan, pohon mana yang dirusak warga? Justru kami mendapati penebangan dilakukan oleh pihak perusahaan sendiri di wilayah yang masih dipersoalkan legalitasnya,” lanjut Boby.
Selain dua warga yang dilaporkan, Boby bersama Saprudin Tanjung dan Sumarah juga turut dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas aksi damai yang dilakukan warga pada 11 Juni 2025. Ketiganya dikenakan tuduhan melanggar Pasal 161 KUHP tentang penghasutan.
“Pasal 161 ini pada dasarnya identik dengan Pasal 160 KUHP yang sudah dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Aksi warga berlangsung damai dan tertib, tidak ada kerusuhan ataupun gejolak yang ditimbulkan. Maka tuduhan penghasutan itu tidak memiliki dasar,” terang Boby.
Tak berhenti di situ, warga juga dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 45 junto Pasal 28 UU ITE terkait dugaan penyebaran informasi bohong. Namun Boby menilai tuduhan tersebut lemah dan tidak memenuhi unsur hukum.

BACA JUGA.

Dugaan Sporadik Palsu Kades Lumbirejo Pesawaran, Polda Lampung Terbitkan SPDP ke Kejati Lampung

“Soal informasi bohong, itu bukan wilayah penyidik untuk menyimpulkan. Kebenaran atau tidaknya harus dibuktikan di pengadilan, bukan melalui asumsi,” ujarnya.
Kuasa hukum kini tengah menunggu pelaksanaan gelar perkara oleh Polres Pesawaran untuk memastikan apakah laporan dari PTPN VII layak dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Kami akan menempuh proses hukum secara terbuka dan konstitusional. Namun kami juga sedang menyiapkan surat resmi kepada Komisi III DPR RI untuk meminta perlindungan hukum bagi masyarakat. Karena pola-pola seperti ini telah berulang kali terjadi,” tegas Boby.
Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar tujuh bulan lalu, sejumlah warga dari Paguyuban Tanjung Kemala sempat diundang oleh Kejaksaan Agung RI untuk diskusi. Namun sesampainya di lokasi, mereka justru langsung diminta menjalani pemeriksaan dan dilakukan pengambilan BAP secara mendadak.
“Kami mendesak agar aparat penegak hukum bertindak objektif, profesional, dan tidak berpihak. Hukum seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan alat untuk menekan,” pungkasnya.
INS
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *