Pesawaran, — Proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu oleh perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, kembali mengundang sorotan tajam. Hari ini Selasa 8/7, Polres Pesawaran memeriksa saksi tambahan dalam upaya pengungkapan lebih dalam atas dugaan kejahatan administrasi yang diduga dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Publik menilai langkah hukum yang dilakukan selama ini masih berjalan lamban dan belum menyentuh aktor intelektual di balik kasus ini. Dugaan kuat menunjukkan bahwa dokumen berupa fotokopi ijazah SMP milik orang lain telah diubah datanya, lalu digunakan untuk meloloskan beberapa orang menjadi perangkat desa secara tidak sah. Pelapor menyampaikan bahwa dugaan pemalsuan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan oknum dalam pemerintahan desa, bahkan mengarah langsung kepada Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, yang disebut turut mengesahkan dokumen tersebut. BACA JUGA. Dinas PUPR Pesawaran diduga Biang Gagalnya Proyek SPAM Rp8 Miliar, RKA Milik Perkim Ditandatangani Firman Rusli – Kejari Diminta Bertindak Tegas “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan yang terstruktur! Jangan hanya menyasar pengguna dokumen palsu. Bongkar siapa yang menyuruh, siapa yang membantu, dan siapa yang menutup-nutupi,” tegas pelapor. Diketahui, Polres Pesawaran sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti pembanding dari sejumlah sekolah, termasuk SMPN 5 Pringsewu. Namun sampai saat ini, belum ada kejelasan hasil ataupun penindakan. Ironisnya, para perangkat desa yang diduga menggunakan dokumen palsu telah menerima gaji dari keuangan negara, padahal proses pengangkatannya dinilai cacat hukum. “Kami mendesak Kapolres Pesawaran untuk serius dan tidak bermain-main dalam kasus ini. Jika ada intervensi dari pihak luar atau tekanan politik, masyarakat akan bergerak. Ini uang rakyat yang dikorup melalui jabatan fiktif!” tambah pelapor. Salah satu perangkat desa bahkan telah mengaku di depan kamera bahwa dirinya tidak pernah menempuh pendidikan. Dokumen yang ia gunakan diketahui milik almarhum Beni Setiawan, yang merupakan adik kandung dari Kepala Desa Firlizani. Hasil pemeriksaan beberapa saksi juga menyebutkan secara tegas nama Firlizani sebagai pihak yang diduga terlibat langsung dalam pemalsuan dokumen ijazah. Berikut daftar nama perangkat Desa Pekondoh yang diduga menggunakan dokumen palsu: 1. Sumarno – Menggunakan ijazah asli dengan data yang tidak ditemukan dalam arsip sekolah, serta telah mengalami perubahan data. 2. Adi Susanto – Memiliki dua fotokopi ijazah berbeda dari MTS Ma Al-Falah Banjar Negeri dan SMPN 5 Pesawaran. 3. M. Amri – Menggunakan dokumen atas nama Yuwanita, warga asal Pringsewu. 4. Nasrudin – Menggunakan ijazah milik almarhum Beni Setiawan, adik kandung kepala desa. BACA JUGA. SPAM 8 Milyar Gagal, Kejari Pesawaran Masih Bungkam Pelapor menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pelaku pengguna dokumen. Seluruh pihak yang terlibat, termasuk kepala desa, panitia seleksi, hingga pejabat kecamatan yang menutup mata, harus diperiksa secara hukum. “Jika Polres Pesawaran tidak mampu membersihkan kasus ini secara menyeluruh, maka KPK, Kejaksaan, atau bahkan Mabes Polri harus turun tangan. Jangan biarkan konspirasi jahat ini terus meracuni pemerintahan desa!” pungkas pelapor. INS. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos BUMDes Sukadadi “Bangkitkan Ekonomi Masyarakat” Melalui Panen Bawang Merah Brebes Pekon Madaraya Wakili Kecamatan Pantura Pada Lomba Posyandu ILP Terpadu Tingkat Kabupaten Pringsewu