Pesawaran, — Penanganan kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu oleh perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, terus berlanjut. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh kepala desa dan aparatur pemerintah desa lainnya agar tidak sembarangan mengangkat perangkat desa yang tidak memiliki ijazah atau tidak memenuhi standar pendidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Pada 2 Juni 2025, pelapor bersama tim kembali mendatangi Mapolres Pesawaran untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus yang dilaporkan sejak tahun 2022 lalu. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang dikeluarkan Satreskrim Polres Pesawaran dengan nomor: B/01/VI/RES.2.4./2025/Reskrim, diketahui bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan Sekdes Desa Pekondoh serta Sumarno, salah satu perangkat desa yang diduga menggunakan ijazah milik orang lain. BACA JUGA. Proyek Cor Beton di Tirtayasa Sukabumi Diduga Siluman, Warga Soroti Retakan dan Kualitas Rendah. Dalam SP3D tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan interogasi terhadap Sumarno, yang diduga menggunakan fotokopi ijazah milik orang lain dan mengubah datanya untuk memenuhi syarat administratif menjadi perangkat desa. Berdasarkan Surat Keterangan Sekolah Nomor: 420/015/IV.1/1.5/III/2022, diketahui bahwa nama SUMARNO, dengan tempat dan tanggal lahir Tanjung Lom, 20 Januari 1971 serta nama orang tua SUDIMON, tidak ditemukan dalam arsip siswa SMPN 5 Pesawaran. Dengan kata lain, ijazah tersebut diduga kuat palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh sekolah tersebut. Kepala Desa Aktif Diduga Terlibat Langsung Pelapor juga menegaskan agar pihak kepolisian segera memeriksa Kepala Desa Pekondoh aktif, Firlizani, karena diduga mengetahui dan bahkan terlibat langsung dalam penggunaan dokumen palsu tersebut. Firlizani diduga telah memberikan fotokopi ijazah milik almarhum adik kandungnya, Beni Setiawan, kepada orang lain yang ingin menjadi perangkat desa, dengan melakukan perubahan data agar sesuai dengan identitas calon perangkat. Lebih jauh, ijazah tersebut kemudian digunakan untuk mendapatkan ijazah lanjutan Paket C dari PKBM Bung Tomo Way Lima, guna melengkapi syarat administrasi yang diperlukan. Keterlibatan Kepala Desa Harus Diproses Hukum Sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP Pelapor menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Sebagai pejabat publik, Firlizani dianggap harus bertanggung jawab secara hukum karena diduga menjadi pihak yang memberikan, menyarankan, atau memfasilitasi penggunaan dokumen palsu berupa fotokopi ijazah milik almarhum adiknya, yang kemudian datanya diubah untuk keperluan pengangkatan perangkat desa. Tindakan tersebut, menurut pelapor, masuk dalam ketentuan Pasal 55 dan 56 KUHP, yakni: Pasal 55 KUHP menyatakan bahwa mereka yang turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana, dapat dipidana sebagai pelaku. Pasal 56 KUHP menyebutkan bahwa yang membantu dalam tindak pidana dapat dipidana sebagai pembantu pelaku kejahatan. “Tidak ada alasan untuk membiarkan kepala desa lepas dari tanggung jawab. Kami minta pihak kepolisian memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Semua yang terlibat harus diusut tuntas,” tegas pelapor. Pembelajaran untuk Seluruh Desa Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Pesawaran dan daerah lainnya, agar tidak main-main dalam proses pengangkatan perangkat desa. Pemalsuan dokumen dan pengangkatan perangkat desa yang tidak memiliki pendidikan formal jelas melanggar hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. BACA JUGA. Skandal Pupuk Subsidi di Pesawaran: BAP Kejari Diduga Tak Sesuai Fakta Lapangan Pelapor menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, dan berharap tidak ada lagi perlakuan diskriminatif atau tebang pilih dalam penegakan hukum. “Setelah PSU selesai, kami kembali fokus kawal kasus ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ini bukan soal dendam, tapi soal tanggung jawab moral dan hukum demi pemerintahan desa yang bersih dan bermartabat,” tegas pelapor. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain. Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi prioritas dan memberikan efek jera, agar praktik-praktik serupa tidak lagi terjadi di desa-desa lain. Laporan Kasus Dokumen Palsu ini telah dilaporkan melalui Setum Polda Lampung pada Selasa, 14 Januari 2025. INS Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Dinas PUPR Pesawaran diduga Biang Gagalnya Proyek SPAM Rp8 Miliar, RKA Milik Perkim Ditandatangani Firman Rusli – Kejari Diminta Bertindak Tegas BUMDes Sukadadi “Bangkitkan Ekonomi Masyarakat” Melalui Panen Bawang Merah Brebes