Pesawaran — Penyelewengan pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Pesawaran. Dokumen hasil penyelidikan bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran tertanggal 21 Oktober 2024 beredar dan memunculkan dugaan rekayasa dalam distribusi pupuk bersubsidi. Dalam dokumen itu disebutkan adanya indikasi penyalahgunaan distribusi oleh lima kelompok, yang diduga kuat terlibat dalam pengaturan harga di atas ketentuan resmi. Temuan ini memicu reaksi keras dari Lembaga Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) DPD Lampung, yang melayangkan surat resmi berisi permintaan klarifikasi terhadap data dan isi BAP tersebut. Kelima nama yang diperiksa oleh tim Intelijen Kejari Pesawaran antara lain Arief Effendi, Edi Asyono, Legiman Adi, Apris Alfiat, dan Sodik. Mereka diduga menjual pupuk subsidi dengan harga melebihi harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. BACA JUGA. Surat Undangan Penyidik Diduga Ditahan di Kantor Desa Pekondoh, Proses Hukum Dihambat Dalam Keputusan Bupati Pesawaran tahun 2024, telah ditetapkan harga resmi untuk pupuk subsidi jenis Urea, NPK, NPK formula khusus, dan organik. Namun di lapangan, para petani justru mengaku membeli pupuk dengan harga jauh lebih tinggi. Beberapa petani yang namanya tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) mengaku membayar hingga 140 ribu rupiah per sak, jauh dari harga yang seharusnya mereka dapatkan. Ironisnya, dalam dokumen BAP yang beredar, harga pupuk yang disebutkan justru sesuai dengan ketentuan resmi. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa data untuk menutupi praktik curang yang merugikan petani. Hasil pemeriksaan bidang intelijen Kejari Pesawaran tersebut diduga telah direkayasa dan merupakan bentuk kerja sama sistematis untuk menutupi fakta lapangan. Atas dasar itu, LSM KPK-RI Lampung menyatakan akan segera berkoordinasi langsung dengan bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pesawaran untuk memastikan tindak lanjut yang transparan dan akuntabel. BACA JUGA. Proyek SPAM Way Khilau–Kedondong Diduga Gagal: Maladministrasi Menguat, Kejari Didesak Usut Dugaan Korupsi di Tubuh Pemkab Pesawaran KPK-RI menyatakan, dugaan kolaborasi antara oknum distributor dan aparatur hukum tidak bisa dibiarkan. Mereka menegaskan tidak akan berhenti pada proses klarifikasi saja, dan siap membawa kasus ini ke jalur hukum apabila ditemukan indikasi pembiaran atau praktik sistematis yang melindungi pelaku. “Kami tidak akan mundur. Jika benar ada pembiaran atau manipulasi dokumen, maka ini bentuk nyata pengkhianatan terhadap petani dan hukum itu sendiri,” tegas perwakilan KPK-RI Lampung dalam keterangannya. Kasus ini menjadi sorotan serius di kalangan masyarakat tani, yang selama ini mengandalkan subsidi pupuk untuk keberlangsungan usaha mereka. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum bersikap tegas, transparan, dan tidak tebang pilih. INS. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Surat Undangan Penyidik Diduga Ditahan di Kantor Desa Pekondoh, Proses Hukum Dihambat Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri Tidak Ditemukan Di tempat, Spam Gagal Kejari Diminta Usut tuntas