Pesawaran — Proyek strategis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk wilayah Way Khilau dan Kedondong yang diajukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran kini diduga gagal total dan diselimuti aroma penyalahgunaan kewenangan. Penarikan pelaksanaan proyek oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran dari Perkim dinilai tanpa dasar hukum yang jelas, memunculkan indikasi kuat maladministrasi yang berpotensi mengarah ke praktik korupsi anggaran.
Langkah pengambilalihan proyek yang disebut-sebut berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 itu dinilai cacat prosedur. Tidak ditemukan dokumen resmi berupa surat keputusan pelimpahan wewenang dari Bupati Pesawaran, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Mantan Kepala Dinas Perkim Pesawaran, Firman Rusli, mengungkapkan bahwa proyek SPAM tersebut sepenuhnya merupakan hasil perencanaan dari dinasnya. Namun, pelaksanaan tiba-tiba diambil alih oleh PUPR tanpa proses pelimpahan resmi. “Proyek SPAM itu mutlak tanggung jawab PUPR sekarang. Tapi dari awal, perencanaannya ada di Perkim,” ujar Firman seuasi pemeriksaan.

BACA JUGA.

Firman Rusli Diperiksa Kejari Pesawaran Terkait Proyek SPAM Gagal

Firman menambahkan, pelaksanaan proyek lintas OPD tanpa dasar hukum dan koordinasi resmi merupakan bentuk pelanggaran prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa mekanisme tersebut semestinya tunduk pada ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang menggariskan asas efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Lebih jauh, tindakan pengambilalihan proyek oleh OPD lain tanpa dokumen resmi juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang penyalahgunaan kewenangan, serta dapat dikaitkan dengan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, bila ditemukan adanya unsur kerugian keuangan negara.
Proyek yang semestinya menjawab kebutuhan air bersih masyarakat justru berujung pada kegagalan fisik di lapangan. Ketidakjelasan pelaksanaan, tidak adanya pertanggungjawaban terbuka, dan indikasi pemaksaan kewenangan menambah panjang daftar persoalan yang mengiringi proyek tersebut.

BACA JUGA.

Kejati Lampung Turunkan Surat ke Kejari Pesawaran, Dugaan Gaji Perangkat Desa dengan Dokumen Palsu Kembali Mengemuka

Dikabarkan, proyek SPAM yang dinilai gagal tersebut telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara. Padahal, secara prinsip, proyek yang gagal tidak semestinya dapat dilakukan PHO apalagi dibayarkan, karena hal itu menyangkut potensi kerugian keuangan negara. Tindakan ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan prosedur dan pembiaran oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sejumlah pihak kini mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran untuk tidak tinggal diam. Kejari diharapkan segera membuka penyelidikan atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang bersembunyi di balik kegagalan proyek SPAM ini.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Dinas PUPR maupun Pemerintah Kabupaten Pesawaran terkait dasar hukum pengambilalihan proyek tersebut maupun kejelasan realisasi anggarannya.
INS
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *