Pesawaran — Kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu oleh empat orang perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, terus menjadi sorotan publik. Meski laporan resmi telah disampaikan ke Setum Polda Lampung pada Januari 2025 lalu dan perkara telah dilimpahkan ke Polres Pesawaran untuk ditindaklanjuti, hingga kini belum ada penetapan tersangka Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan keterangan sejumlah pihak, tidak ditemukan dokumen asli ijazah milik empat perangkat desa tersebut. Hal itu dikuatkan surat keterangan dari sekolah bahwa nama tidak ditemukan dalam arsip resmi sekolah serta tidak pernah ada nama mereka tercatat sebagai siswa di sekolah-sekolah yang disebut dalam dokumen yang digunakan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa ijazah yang dipakai untuk mendaftar sebagai perangkat desa merupakan hasil pemalsuan. Modus dugaan pemalsuan dilakukan dengan cara menggunakan fotokopi ijazah milik orang lain, termasuk di antaranya diduga menggunakan dokumen atas nama almarhum Beni Setiawan, yang disebut-sebut sebagai adik kandung Kepala Desa Pekondoh, Firlizani. Lebih lanjut, keempat perangkat desa tersebut disebut berupaya memperoleh ijazah paket C dari PKBM Bung Tomo Way Lima sebagai upaya pembenaran administratif belakangan. BACA JUGA. Proyek SPAM Way Khilau–Kedondong Diduga Gagal: Maladministrasi Menguat, Kejari Didesak Usut Dugaan Korupsi di Tubuh Pemkab Pesawaran Dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Firlizani pun menguat, menyusul peran kepala desa sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh dalam proses verifikasi berkas dan pengangkatan perangkat desa. Terdapat indikasi bahwa proses seleksi dilakukan tanpa kriteria objektif dan diduga sarat tekanan agar keempat nama tersebut diterima, meski berkas mereka tidak memenuhi syarat sah. Secara hukum, tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dan bila ada persekongkolan atau pembiaran oleh pihak lain dalam proses tersebut, Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dan membantu dalam tindak pidana dapat diterapkan terhadap pihak kepala desa. “Kalau sampai seseorang diangkat menjadi perangkat desa dengan dokumen yang tidak sah, apalagi dokumen palsu, maka itu bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi. Ini sudah masuk ke ranah pidana serius yang menyangkut kepercayaan publik dan integritas penyelenggara pemerintahan di desa,” ujar salah satu LSM desa setempat pada 20/06. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Pesawaran terkait perkembangan penyidikan, dan belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka, meski bukti awal berupa ketiadaan dokumen asli dan keterangan dari sekolah asal sudah cukup terang. Publik kini mendesak kepolisian untuk bertindak tegas dan cepat dalam memproses kasus ini, serta mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala desa dalam proses perekrutan perangkat desa Pekondoh tahun 2022 lalu. INS Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Proyek SPAM Way Khilau–Kedondong Diduga Gagal: Maladministrasi Menguat, Kejari Didesak Usut Dugaan Korupsi di Tubuh Pemkab Pesawaran Skandal Dana Desa Pekondoh: Hidroponik Dibangun di Tanah Keluarga, Musdes Diduga Rekayasa, Inspektorat Diminta Tolak Berkas Abal-Abal