Pesawaran – Kasus penggunaan dokumen palsu oleh perangkat desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, kembali bergulir dengan perkembangan mengejutkan. Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran secara tegas menyatakan akan mengagendakan pemeriksaan terhadap berkas gaji perangkat desa yang diduga menggunakan dokumen palsu sebagai dasar pengangkatan. Kasi Pidsus Kejari Pesawaran, Arliansyah Adam, S.H., menegaskan pihaknya juga akan melibatkan Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk menghitung jumlah kerugian negara atas pencairan gaji yang telah diterima perangkat desa dengan dokumen yang tidak sah tersebut. “Kami segera agendakan pemeriksaan berkas-berkas gaji perangkat desa Pekondoh yang diduga menggunakan ijazah palsu. Kami juga akan bersurat secara resmi kepada Inspektorat untuk menghitung kerugian keuangan negara atas pembayaran gaji tersebut,” ujar Arliansyah kepada media, Selasa (10/6/2025). Lebih lanjut, Arliansyah menegaskan pihaknya akan melakukan koordinasi langsung dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius dan terstruktur. BACA JUGA. Pidsus Kejari Pesawaran Akan Jadwalkan Ulang Pemanggilan Firman Rusli, Turun Langsung Tinjau Proyek SPAM Rp8 Miliar yang Gagal Total “Kami juga akan berkoordinasi langsung dengan pihak Kejati Lampung, karena ini merupakan tindak lanjut atas surat yang telah diturunkan sebelumnya,” tegasnya. Menanggapi hal itu, Kepala Irban Investigasi Inspektorat Pesawaran, Asoka, saat dikonfirmasi menyampaikan via tlp nya bahwa pihaknya belum dapat mengambil langkah sebelum ada permintaan resmi dari Kejaksaan. “Kami akan menunggu surat resmi dari Kejari. Kalau sudah ada permintaan tertulis, baru kami lakukan penghitungan kerugian. Prinsipnya, kami siap mendukung proses penegakan hukum,” kata Asoka. Dugaan pelanggaran ini melibatkan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu berupa fotokopi ijazah SMP milik orang lain yang telah dilakukan perubahan data. Dokumen tersebut digunakan sebagai salah satu syarat administrasi untuk menjadi perangkat desa, dan setelah diangkat, oknum perangkat tersebut menerima gaji dari dana desa dan alokasi dana desa secara rutin. Penggunaan dokumen palsu dalam jabatan publik merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Selain itu, pembayaran gaji berdasarkan dokumen tidak sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. BACA JUGA. Kejati Lampung Turunkan Surat ke Kejari Pesawaran, Dugaan Gaji Perangkat Desa dengan Dokumen Palsu Kembali Mengemuka Pelapor dalam kasus ini mendesak agar pemeriksaan terhadap gaji perangkat desa Pekondoh yang diduga menggunakan dokumen palsu dapat segera dilakukan. Desakan tersebut merujuk pada surat dari Kejati Lampung Nomor: B-2945/L.8.5/Fs/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan pengembalian gaji perangkat desa Pekondoh yang diduga menggunakan dokumen palsu. “Pelanggaran ini bukan sekadar soal administratif, tapi sudah masuk dalam ranah pidana. Gaji yang diterima itu adalah hasil dari manipulasi dokumen, dan wajib dikembalikan,” ujar pelapor. Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat Desa Pekondoh dan publik luas menanti langkah tegas dari Kejari Pesawaran dan Inspektorat untuk menuntaskan kasus ini secara terbuka dan tanpa pandang bulu. INS Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Pidsus Kejari Pesawaran Akan Jadwalkan Ulang Pemanggilan Firman Rusli, Turun Langsung Tinjau Proyek SPAM Rp8 Miliar yang Gagal Total Penyidik Polres Pesawaran agendakan Mantan Kasi Pemerintahan Desa Pada Kamis Mendatang.