Pesawaran – Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran, H. Firman Rusli, yang disebut-sebut sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar, akhirnya mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Rabu (4/6/2025). Namun, pemeriksaan terhadap dirinya gagal dilakukan karena tidak adanya surat panggilan resmi dari pihak kejaksaan. Kehadiran Firman Rusli sebelumnya dijanjikan akan disertai dengan pemanggilan resmi oleh Kejari Pesawaran. Namun setelah dirinya hadir langsung di kantor kejaksaan, surat panggilan yang dijanjikan tidak diberikan, sehingga proses pemeriksaan tidak bisa dilakukan sesuai prosedur hukum. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Sebab, proyek SPAM yang dibiayai dengan anggaran negara tersebut hingga kini tidak memberikan manfaat, air tidak mengalir, dan bangunan serta instalasi yang dibangun justru terbengkalai. Padahal proyek telah dibayar lunas. BACA JUGA. Kasus Dokumen Palsu di Desa Pekondoh Way Lima Jadi Pembelajaran Penting bagi Seluruh Desa Sejumlah pihak menyayangkan lambannya proses hukum, mengingat dalam dokumen resmi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) proyek, nama Firman Rusli tercantum sebagai penandatangan utama. Proyek yang seharusnya membangun sistem penyediaan air minum baru, justru hanya menyambungkan pipa ke reservoir lama yang sudah ada sebelumnya. Berdasarkan hasil penelusuran di beberapa desa seperti Kubu Batu, Tanjung Rejo, serta wilayah di Kecamatan Way Khilau dan Kedondong, tidak ditemukan adanya sistem air bersih baru yang fungsional, Warga tetap tidak mendapatkan akses air bersih, meski dana miliaran rupiah telah dihabiskan. Publik kini menanti komitmen Kejari Pesawaran untuk menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus yang diduga merugikan keuangan negara ini. Kegagalan pemeriksaan terhadap Firman Rusli hari ini tanpa alasan yang jelas, memunculkan kecurigaan adanya permainan dalam proses hukum. Sampai berita ini ditayangkan, Kejari Pesawaran belum memberikan keterangan, mengenai kelanjutan kasus maupun rencana pemanggilan ulang secara resmi terhadap Firman Rusli. INS. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Tak Terima Hasil PSU, Paslon 01 Ajukan 99 Bukti ke MK: Lawan Harus Didiskualifikasi Gunakan Dana APBD untuk Kampanye PSU, Elly Wahyuni Dilaporkan ke Polda Lampung