Pesawaran – Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar di Kabupaten Pesawaran kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang dibiayai dari anggaran negara tersebut hingga kini tidak berfungsi, air tidak mengalir, dan instalasi yang dibangun justru terbengkalai. Masyarakat menyebut proyek ini sebagai bentuk kegagalan total dalam tata kelola anggaran daerah.

Yang menjadi perhatian utama, dalam dokumen resmi berupa Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran (RKA) serta Indikator dan Tolok Ukur Kinerja Kegiatan, proyek tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) saat itu, Hi. Firman Rusli, ST., MM, yang kini telah memasuki masa pensiun.
Meski proyek telah dibayar lunas, fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek tidak selesai dan menyimpang dari perencanaan awal. SPAM yang semestinya menjadi sarana utama penyediaan air bersih bagi masyarakat, hanya menyambungkan pipa ke reservoir lama milik warga, tanpa membangun sistem baru sesuai spesifikasi teknis. Akibatnya, masyarakat tetap tidak mendapat akses air bersih meski dana negara telah dikucurkan dalam jumlah besar.

BACA JUGA.

Kasus Dokumen Palsu di Desa Pekondoh Way Lima Jadi Pembelajaran Penting bagi Seluruh Desa

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran beberapa waktu lalu menyatakan bahwa perkara ini masih dalam proses dan mengklaim bahwa pengelolaan proyek mengalami perubahan dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR. Namun demikian, pernyataan ini dinilai sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab, sebab secara administratif penandatanganan RKA tetap dilakukan oleh Firman Rusli.
Melihat kondisi ini, LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) DPD Provinsi Lampung mendesak Kejari Pesawaran untuk segera memanggil dan memeriksa Firman Rusli atas perannya sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap proyek SPAM tersebut. “RKA ditandatangani oleh Firman Rusli, dan proyek ini sudah dibayar lunas tapi tidak berfungsi. Ini bukan kelalaian biasa, ini harus diusut! Kami minta Kejari bertindak tegas dan segera panggil Firman Rusli untuk diperiksa,” tegas salah seorang pengurus LSM KPK-RI Lampung.
Investigasi lapangan oleh tim KPK-RI menunjukkan bahwa proyek SPAM di beberapa desa seperti Kubu Batu dan Tanjung Rejo di Kecamatan Way Khilau dan Kedondong, tidak memberikan manfaat apapun. Yang ditemukan hanyalah bangunan kosong tanpa air, pipa-pipa tanpa tekanan, dan reservoir lama yang diklaim seolah-olah bagian dari proyek baru.

DOK. 002.2022.

Mu’allim Taher, tokoh masyarakat dan salah satu pendiri Kabupaten Pesawaran, menilai bahwa proyek ini merupakan bentuk pemborosan dan dugaan korupsi berjemaah. “Reservoir itu sudah ada sejak dulu, bukan hasil proyek. Tapi sekarang malah diklaim bagian dari proyek Rp8 miliar. Ini bukan hanya pembohongan publik, tapi penggelapan dana pembangunan,” ujarnya dengan nada geram. Mu’allim juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak boleh tinggal diam karena dalam papan proyek tertulis bahwa Kejari turut melakukan pengawasan dan pendampingan hukum. Maka, jika ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan konkret, bukan hanya janji.

BACA JUGA.

Talut TPT Jalan Desa Rusaba Pidada Diduga Penuh Rekayasa, DPRD ‘Ngesub Batu dan Pasir’, PU Provinsi Diminta Cek Ulang Proyek

Atas lambannya tindak lanjut dari Kejari Pesawaran, pihak pelapor dan LSM KPK-RI menyatakan akan segera mengirimkan surat lanjutan kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk meminta kejelasan penanganan kasus. Dalam surat tersebut juga akan disampaikan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta. “Kami akan kirim surat lanjutan untuk mendesak tindakan konkret. Surat itu juga akan kami tembuskan ke Kejati Lampung dan KPK pusat agar kasus ini tidak ‘mengendap’ di daerah. Harus ada ketegasan dan tanggung jawab,” tegasnya.
Dugaan pelanggaran dalam proyek SPAM ini dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, Pasal 3 UU yang sama juga dapat diterapkan kepada setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman serupa.
“Jangan sampai ini jadi preseden buruk. Kalau pejabat yang bertanggung jawab tidak diperiksa, lalu untuk siapa hukum ditegakkan? Negara rugi, rakyat tidak dapat air, dan Firman Rusli harus bertanggung jawab!” pungkas pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Pesawaran belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan maupun status pemanggilan terhadap Hi. Firman Rusli, ST., MM.
INS.
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *