Pesawaran — Penanganan kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu yang melibatkan perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, terus bergulir. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan penting bagi seluruh kepala desa agar tidak sembarangan dalam mengangkat perangkat desa yang tidak memenuhi standar pendidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pada Senin, 2 Juni 2025, pelapor bersama tim mendatangi Mapolres Pesawaran untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan sejak 14 Januari 2025. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) bernomor B/01/VI/RES.2.4./2025/Reskrim, disebutkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Sekretaris Desa Pekondoh Nukman dan seorang perangkat desa bernama Sumarno, yang diduga menggunakan fotokopi ijazah milik orang lain. Berdasarkan dokumen Surat Keterangan Sekolah Nomor: 420/015/IV.1/1.5/III/2022, diketahui bahwa identitas Sumarno, lahir di Tanjung Lom pada 20 Januari 1971, anak dari Sudimon, tidak tercatat dalam arsip siswa SMPN 5 Pesawaran. Hal ini memperkuat dugaan bahwa dokumen ijazah yang digunakan adalah palsu. BACA JUGA Diduga Asal Tempel, Proyek Jalan dari Padang Cermin Tepat Desa Rusaba Menuju Desa Suka Jaya Pidada Asal Jadi Kepala Desa Aktif Diduga Terlibat Dalam keterangannya, pelapor juga meminta agar penyidik segera memeriksa Kepala Desa Pekondoh aktif, Firlizani, karena diduga mengetahui dan bahkan terlibat langsung dalam pemberian fotokopi ijazah palsu tersebut. Firlizani diduga menyerahkan fotokopi ijazah milik almarhum adik kandungnya, Beni Setiawan, kepada seseorang bernama Nasrudin untuk digunakan sebagai syarat administrasi dalam pengangkatan perangkat desa. Data dalam ijazah tersebut diduga telah diubah agar sesuai dengan identitas Nasrudin. Ijazah tersebut kemudian dijadikan dasar untuk memperoleh ijazah lanjutan Paket C melalui PKBM Bung Tomo Way Lima, guna melengkapi persyaratan administrasi pengangkatan sebagai perangkat desa. Pelapor menegaskan bahwa keterlibatan Kepala Desa tidak bisa dianggap sepele, dan meminta agar proses hukum tetap dijalankan sebagaimana mestinya, tanpa tebang pilih. Pelapor juga mendesak agar Pasal 55 dan 56 KUHP diterapkan karena Kepala Desa Firlizani diduga turut serta dan membantu dalam tindak pidana pemalsuan dokumen, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. BACA JUGA. Proyek SPAM Rp8 Miliar Gagal Total, Firman Rusli Diminta Tanggung Jawab, Kejari Pesawaran Didesak Panggil dan Periksa! Harapan Masyarakat: Jadikan Kasus Ini Prioritas Pelapor juga menambahkan bahwa beberapa barang bukti pembanding dari masing-masing sekolah, termasuk SMPN 5 Pringsewu, telah diajukan. Ia berharap pemeriksaan ini segera membuahkan hasil, karena diduga ada pihak lain yang ikut serta, termasuk Kepala Desa Firlizani. “Setelah PSU selesai, kami kembali fokus mengawal kasus ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ini bukan soal dendam, tapi soal tanggung jawab moral dan hukum,” tegas pelapor. BACA JUGA Firman Rusli Bungkam, Pidsus Kejari Pesawaran Dinilai Masuk Angin dalam Kasus Proyek SPAM Rp8 Miliar Sudah Dilaporkan ke Polda Lampung Sebagai informasi, laporan awal kasus ini disampaikan secara resmi ke Setum Polda Lampung pada Selasa, 14 Januari 2025. Masyarakat berharap agar penanganan kasus ini menjadi prioritas, tidak berlarut-larut, serta memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di desa-desa lain. INS. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Bantah Keras Tuduhan Asusila, Wisnu Saputra: “Kami Sudah Menikah Sah, Jangan Sebar Fitnah!” Proyek SPAM Rp8 Miliar Gagal Total, Firman Rusli Diminta Bertanggung Jawab, Kejari Pesawaran Didesak Segera Panggil dan Periksa