Pesawaran – Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar di Kabupaten Pesawaran kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang dibiayai dari anggaran negara tersebut hingga kini tidak berfungsi, air tidak mengalir, dan instalasi yang dibangun justru terbengkalai. Masyarakat menyebut proyek ini sebagai bentuk kegagalan total dalam tata kelola anggaran daerah.

Yang menjadi perhatian utama, dalam dokumen resmi berupa Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran (RKA) serta Indikator dan Tolok Ukur Kinerja Kegiatan, proyek tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) saat itu, Hi. Firman Rusli, ST., MM yang kini telah memasuki masa pensiun.
Meski proyek telah dibayar lunas, fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek tidak selesai dan menyimpang dari perencanaan awal. SPAM yang semestinya menjadi sarana utama penyediaan air bersih bagi masyarakat, hanya menyambungkan pipa ke reservoir lama milik warga, tanpa membangun sistem baru sesuai spesifikasi teknis.

BACA JUGA.

Mu’allim Taher Akan Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Ujaran Kebencian Akun Facebook Rama Saputra

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran beberapa waktu lalu menyatakan bahwa perkara ini masih dalam proses dan mengklaim bahwa pengelolaan proyek mengalami perubahan dari Dinas Perkim ke PUPR. Namun demikian, pernyataan ini dinilai sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab, sebab secara administratif penandatanganan RKA tetap dilakukan oleh Firman Rusli.
Melihat kondisi ini, LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) DPD Provinsi Lampung mendesak Kejari Pesawaran untuk segera memanggil dan memeriksa Firman Rusli atas perannya sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap proyek SPAM tersebut.
“RKA ditandatangani oleh Firman Rusli, dan proyek ini sudah dibayar lunas tapi tidak berfungsi. Ini bukan kelalaian biasa, ini harus diusut! Kami minta Kejari bertindak tegas dan segera panggil Firman Rusli untuk diperiksa,” tegas Morok, Ketua LSM KPK-RI Lampung pada 28/05.
Investigasi lapangan oleh tim KPK-RI menunjukkan bahwa proyek SPAM di beberapa desa seperti Kubu Batu dan Tanjung Rejo di Kecamatan Way Rilau dan Kedondong, tidak memberikan manfaat apapun. Yang ada hanyalah bangunan kosong tanpa air, pipa-pipa tanpa tekanan, dan reservoir lama yang diklaim seolah-olah bagian dari proyek baru.
Mu’allim Taher, tokoh masyarakat dan salah satu pendiri Kabupaten Pesawaran, menilai bahwa proyek ini merupakan bentuk pemborosan dan dugaan korupsi berjemaah.

BACA JUGA.

Kasus Dugaan Dokumen Palsu di Desa Pekondoh Mandek, Pelapor Siap Gencarkan Lagi Usai PSU

“Reservoir itu sudah ada sejak dulu, bukan hasil proyek. Tapi sekarang malah diklaim bagian dari proyek Rp8 miliar. Ini bukan hanya pembohongan publik, tapi penggelapan dana pembangunan,” ujarnya dengan nada geram.
Mu’allim juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak boleh tinggal diam karena dalam papan proyek tertulis bahwa Kejari turut melakukan pengawasan dan pendampingan hukum. Maka, jika ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan konkret, bukan hanya janji.
LSM KPK-RI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ke Kejaksaan Tinggi dan KPK pusat di Jakarta, jika Kejari Pesawaran dianggap lamban dan tidak serius.
Dugaan pelanggaran yang terjadi dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jangan sampai ini jadi preseden buruk. Kalau pejabat yang bertanggung jawab tidak diperiksa, lalu untuk siapa hukum ditegakkan? Negara rugi, rakyat tidak dapat air, dan Firman Rusli harus bertanggung jawab!” pungkas Morok.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Pesawaran belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan, maupun status pemanggilan terhadap Hi. Firman Rusli, ST., MM.
INS.
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *