DOKUMENTASI KADIS PERKIM FIRMAN RUSLI SAAT AKTIF


Pesawaran – Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar di Kabupaten Pesawaran menjadi sorotan publik. Air dari instalasi yang dibangun tidak pernah mengalir, sementara laporan dugaan korupsi proyek tersebut sudah resmi dilaporkan oleh Lembaga Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) DPD Provinsi Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran pada Senin siang, 5 Mei 2025.

Namun, hingga kini, Kejari diduga belum memanggil Firman Rusli, mantan Kepala Dinas PU-Perkim Pesawaran yang diduga bertanggung jawab atas proyek tersebut. Hal ini memunculkan kecurigaan dan dugaan adanya ‘perselingkuhan’ atau komunikasi di balik layar antara Firman Rusli dengan Penyidik Khusus (Pidsus) Kejari Pesawaran.
Berdasarkan hasil investigasi LSM KPK-RI, proyek SPAM yang dibangun di sejumlah desa seperti Kubu Batu dan Tanjung Rejo, Kecamatan Way Rilau dan Kedondong, diduga tidak memberikan manfaat apapun bagi masyarakat. Instalasi tidak berjalan, air tidak mengalir, dan yang tersisa hanyalah bangunan kosong.

BACA JUGA.

Rama Saputra Diincar Hukum! Polda Lampung Tindak Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos

“Proyek SPAM ini hanya jadi simbol kebobrokan. Air tidak mengalir, instalasi tidak jalan, masyarakat hanya dapat bangunan kosong. Kami menilai ini ada indikasi kuat korupsi dan Kejari harus bergerak cepat!” tegas Mu’allim Taher.
Menurut hasil investigasi, proyek tersebut juga diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis sehingga sejak awal tidak dapat difungsikan secara optimal.
Mu’allim Taher mengungkapkan bahwa proyek ini diduga tidak sesuai rencana awal yang melibatkan beberapa tahapan penting seperti menampung air dari gunung, menyalurkan sepanjang 4 km, menyimpan di bak reservoir berkapasitas 25 m³, membaginya pada dua bak intake, lalu disalurkan ke masyarakat. Nyatanya, proyek hanya menyambungkan reservoir lama milik masyarakat, yang ia sebut sebagai “pencurian air.”
“Menurut plang proyek yang dipasang kontraktor, proyek ini diawasi dan didampingi oleh Kejari Pesawaran. Seharusnya Kejari bisa mencegah penyimpangan. Namun kenyataannya, ada dugaan korupsi berjemaah,” ungkapnya.
Kemungkinan adanya komunikasi di balik layar terlihat saat permintaan kepada bagian Pidsus Kejari Pesawaran untuk segera memanggil Firman Rusli tidak kunjung dipenuhi. Bahkan, Kejari malah diduga memanggil pihak-pihak yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Mu’allim Taher mendesak Pidsus Kejari Pesawaran agar segera memanggil Firman Rusli agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap obrolan di balik layar antara Firman Rusli dan Pidsus Kejari Pesawaran.
“Kalau Kejari Pesawaran mau serius, panggil Firman Rusli! Jangan tutup mata, ini uang rakyat! Dia yang paling bertanggung jawab dan harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Jangan tunggu rakyat bergerak!” tegas Mu’allim.
LSM KPK-RI berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Bila Kejari Pesawaran tidak menunjukkan progres nyata, laporan akan diteruskan ke Kejati Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

BACA JUGA.

Luar Biasa! Dana Bagi Hasil (DBH) Desa di Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 Dikabarkan Tak Cair Sama Sekali

Papan plang proyek kini justru menjadi simbol kegagalan dan ketidakjelasan tindak lanjut hukum terhadap proyek bernilai miliaran rupiah itu.
Dugaan pelanggaran bisa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Pesawaran belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan dan pemanggilan Firman Rusli.
INS
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *