Pesawaran — Sebuah kabar mengejutkan mencuat dari lingkup pemerintahan desa di Kabupaten Pesawaran. Dana Bagi Hasil (DBH) untuk desa-desa di tahun anggaran 2024 lalu dikabarkan tidak cair sama sekali, memicu kekecewaan dan pertanyaan besar dari para kepala desa hingga masyarakat luas. Kabupaten Pesawaran sendiri memiliki 11 kecamatan dengan total 148 desa yang tersebar dari wilayah pesisir hingga perbukitan. Dana DBH merupakan salah satu sumber penting pendapatan desa yang berasal dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah. Dana ini menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan, operasional, hingga pemberdayaan masyarakat desa. Namun, hingga kini berbagai sumber menyebutkan bahwa dana tersebut tidak disalurkan sama sekali sepanjang tahun 2024 lalu. Bahkan beberapa kepala desa yang enggan disebutkan identitas desanya telah menyatakan kekecewaannya secara terbuka. BACA JUGA. SPAM Rp8 Miliar, Kejari Pesawaran Belum Panggil Firman Rusli “Biasanya DBH cair dua kali dalam setahun, dengan sistem tarmen 60 persen di tahap pertama dan 40 persen di tahap kedua. Tapi untuk tahun 2024, sama sekali tidak ada pencairan,” ujar salah satu kepala desa. Hal serupa disampaikan kepala desa lainnya, “Tahun 2024 lalu kami tidak menerima DBH. Padahal dana itu sangat penting untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di desa.” Salah satu kepala desa di Kabupaten Pesawaran saat dikonfirmasi terkait besaran anggaran DBH mengungkapkan bahwa penerimaan paling kecil untuk setiap desa bisa mencapai sekitar Rp60 jutaan per tahun, meskipun jumlah itu bersifat variatif tergantung potensi dan perhitungan masing-masing desa. “Setiap desa itu penerimaan DBH-nya memang bervariasi, tapi yang paling kecil saja bisa mencapai enam puluh jutaan setahun. Itu bukan angka kecil bagi desa. Kalau tidak cair, ya jelas sangat mengganggu,” ujarnya. BACA JUGA. Pelapor Kasus Dokumen Palsu Minta Polres Pesawaran Segera Periksa Kades Pekondoh Firlizani Menurut pengakuan salah satu kepala desa lainnya, pada tahun 2024 lalu pernah ada pembayaran DBH, namun nilainya sangat kecil, tidak sampai Rp10 juta. Ia pun mengaku bingung, apakah pembayaran tersebut adalah DBH tahun 2023 atau dari tahun lain. “Pembayaran DBH yang terjadi di tahun 2024 itu apakah dana DBH tahun 2023 atau tahun yang mana, kami bingung,” ujarnya. Menurutnya, jika pembayaran yang terjadi di tahun 2024 itu adalah DBH tahun 2023, maka DBH tahun 2024 sama sekali tidak cair. “Kalau itu benar DBH 2023, berarti DBH 2024 tidak ada sama sekali,” cetusnya. Ketiadaan pencairan ini tentu sangat berdampak. Banyak desa tidak dapat menjalankan program-program pembangunan sebagaimana direncanakan dalam APBDes. Bahkan operasional rutin pun ikut terganggu. Padahal, dana DBH adalah hak desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Desa-desa tidak boleh menjadi korban dari buruknya tata kelola anggaran daerah. Dana DBH itu hak mutlak desa, dan seharusnya disalurkan tanpa alasan yang mengada-ada,” tegas Mu’allim Taher. Sebagai informasi, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa merupakan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa salah satu sumber pendapatan desa berasal dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah (DBH). Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang merupakan turunan dari UU Desa juga menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib mengalokasikan dan menyalurkan DBH kepada desa secara proporsional, adil, dan tepat waktu. Kewajiban ini bersifat mengikat dan tidak bisa diabaikan. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini bisa berdampak hukum serta berpotensi menghambat pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di desa. BACA JUGA. Laskar Merah Putih Resmi Dukung Supriyanto–Suriansyah Rhalieb di PSU Pesawaran 2025 Sejumlah pihak kini mendesak agar Pemerintah Kabupaten Pesawaran segera memberikan klarifikasi resmi dan membuka data penggunaan anggaran secara terbuka kepada publik. Masyarakat dan para aparatur desa berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Pertanyaan besar kini mengemuka: Bagaimana mungkin dana DBH yang sudah menjadi hak desa justru tidak tersalurkan sama sekali pada tahun 2024 lalu? Apakah ada kelalaian? Atau ada hal yang sengaja ditutupi? Kejelasan dan transparansi menjadi sangat penting demi menjaga kepercayaan publik serta menjamin keberlangsungan pembangunan di desa-desa. Pemerintah daerah diharapkan tidak menutup mata terhadap hak-hak desa yang semestinya menjadi prioritas utama dalam membangun Pesawaran yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat. (**) Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Mantan Ketua DPC PKB Pesawaran Matrohupi Nyatakan Dukungannya untuk Paslon 01 Supriyanto–Suriansyah Bupati Pesawaran Serahkan Bantuan Bedah Rumah Layak Sehat dari Baznas untuk Masyarakat Kurang Mampu