Pesawaran – Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Way Rilau dan Kedondong, yang dimulai sejak tahun 2022, hingga kini belum menunjukkan hasil yang sesuai harapan. Proyek yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat tersebut kini justru menimbulkan pertanyaan besar, meskipun ada klaim pengawasan oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran yang tertera pada papan proyek. Pada papan proyek tersebut tertulis bahwa kegiatan pembangunan infrastruktur ini diawasi dan didampingi oleh tim Kejaksaan Negeri Pesawaran dengan tujuan untuk pencegahan korupsi, percepatan, dan pengawalan proses pembangunan di wilayah Kabupaten Pesawaran. Namun, meskipun ada klaim tersebut, proyek SPAM yang seharusnya memiliki beberapa tahapan pembangunan belum dilaksanakan dengan baik. BACA JUGA. Dokumen Palsu Perangkat Desa Pekondoh, SP3D Terbit: Pelapor Minta Kades Firlizani Diperiksa dan Tersangka Segera Ditetapkan Mu’allim Taher, tokoh masyarakat sekaligus pendiri Kabupaten Pesawaran, mengungkapkan bahwa proyek ini tidak sesuai dengan rencana awal yang seharusnya melibatkan beberapa tahapan: menampung air dari gunung, menyalurkan sepanjang 4 km, menyimpannya di bak reservoir berkapasitas 25 m³, membaginya pada dua bak intake, dan kemudian disalurkan ke masyarakat. Namun, kenyataannya, proyek ini hanya menyambungkan dari reservoir yang sudah ada, yang sudah dimiliki masyarakat sejak lama. “Ini jelas penyalahgunaan. Reservoir tersebut sudah lama dimiliki oleh masyarakat, dan sekarang seolah-olah itu bagian dari proyek baru. Saya bisa katakan ini adalah pencurian air,” jelas Mu’allim Taher. Menurut Mu’allim Taher, berdasarkan plang yang dipasang oleh pihak kontraktor, proyek tersebut disebutkan diawasi dan didampingi oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran. Dengan dasar tersebut, Mu’allim Taher berpendapat bahwa seharusnya Kejaksaan Negeri Pesawaran dapat melakukan pencegahan terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Namun, faktanya, tidak hanya penyimpangan yang terjadi, melainkan ada dugaan korupsi berjemaah. Sementara itu, Lembaga KPK-RI DPD Lampung telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atas proyek SPAM tersebut ke Kejaksaan Negeri Pesawaran melalui surat Nomor: 012/LP/KPK-RI/DPD-LPG/V/2025. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pesawaran, Arliansyah Adam, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penanganan, dan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan perencanaan. Pelapor dari LSM KPK-RI DPD Lampung juga meminta agar mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran, H. Firman Rusli, ST., MM, yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, segera dipanggil untuk dimintai keterangan. INS Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Waspada! WhatsApp Kades Margodadi Dibajak, Digunakan untuk Modus Pinjaman Uang Pelapor Kasus Dokumen Palsu Minta Polres Pesawaran Segera Periksa Kades Pekondoh Firlizani