Pesawaran, 14 Mei 2025 — Ketua Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) Kabupaten Pesawaran, Abzari Zahoni, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran siang ini. Laporan tersebut diterima oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu dan berisi sejumlah poin penting terkait indikasi politik uang dan penyalahgunaan sumber daya negara dalam momentum Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

FOKAL menyoroti pembagian alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kecamatan Negeri Katon yang melibatkan empat gabungan kelompok tani (Gapoktan). Dalam temuan mereka, kegiatan itu dikemas sebagai bagian dari reses Anggota MPR RI A. Muzani dari Partai Gerindra, sebagaimana tertulis di baliho acara. Namun, bantuan alsintan tersebut justru diklaim sebagai bantuan pribadi oleh Nanda Indira, calon bupati nomor urut 2 dari PDIP, sebagaimana tertulis dalam judul salah satu berita di Tribun.co.id
“Jika bantuan itu berasal dari kegiatan reses, maka itu menggunakan anggaran negara dan tidak boleh diklaim sebagai bantuan pribadi, apalagi digunakan untuk membangun citra salah satu calon kepala daerah. Ini bentuk penyalahgunaan fasilitas negara,” tegas Abzari.

BACA JUGA.

Muallim Taher Pertanyakan Kelanjutan Laporan Pencemaran Nama Baik, Penyidik Siber Polda Lampung Dinilai Lamban

FOKAL menilai bahwa tidak ada korelasi antara kegiatan reses yang dilakukan oleh A. Muzani, tokoh Partai Gerindra, dengan Nanda Indira yang berasal dari PDIP. Klaim tersebut dinilai menyesatkan dan melanggar prinsip netralitas serta keadilan dalam pemilu.
Laporan juga mencantumkan bukti dugaan praktik politik uang yang terekam dalam sebuah video dan telah viral di media sosial TikTok dan Facebook. Video tersebut memperlihatkan seorang perempuan yang diduga anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Gerindra, berinisial “Ely”, memanggil beberapa warga di Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Rilau. Dalam peristiwa yang terjadi pada 6 Mei 2025 pukul 14:59 WIB itu, Ely terlihat menanyakan kepada warga “Siapa calonnya? Nomor berapa?” dan ketika dijawab “Bu Nanda, nomor 2”, Ely langsung memberikan amplop yang diduga berisi uang.

BACA JUGA.

Dokumen Palsu Perangkat Desa Pekondoh, SP3D Terbit: Pelapor Minta Kades Firlizani Diperiksa dan Tersangka Segera Ditetapkan

Dalam momen tersebut, terlihat spanduk pasangan calon nomor urut 2 dibentangkan, dan beberapa penerima amplop diketahui merupakan perangkat desa, di antaranya bendahara desa dan ketua RT setempat. FOKAL menduga bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata politik uang dan penyalahgunaan kewenangan, apalagi kehadiran Ely saat itu dalam rangka kegiatan reses yang dibiayai oleh negara.
Selain dua poin utama tersebut, FOKAL juga memasukkan laporan tambahan terkait maraknya ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) yang tertangkap kamera berpose mendukung pasangan calon tertentu. “Pose-pose ASN yang mengarah pada dukungan politik jelas dilarang berdasarkan SKB 4 Menteri dan lembaga. Kami minta Bawaslu bersikap aktif memberikan teguran keras agar ASN menjaga netralitas,” ujar Abzari.
FOKAL menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap jalannya PSU di Kabupaten Pesawaran dan siap bekerja sama dengan Bawaslu guna mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
INS
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *